Bantah Lakukan Perintangan Penyidikan, Pengacara Lukas Enembe Siap dengan Segala Risiko

- 10 Mei 2023, 09:30 WIB
Konferensi pers Penahanan Pengacara Lukas Enembe. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan tersangka perintangan penyidikan Stefanus Roy Rening dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023)/ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Konferensi pers Penahanan Pengacara Lukas Enembe. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan tersangka perintangan penyidikan Stefanus Roy Rening dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023)/ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /
 
 
 
BERITA KBB - Stefanus Roy Rening, Pengacara Gubernur nonaktif Papua yang diduga menghalang-halangi penyidikan, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah langkah dengan menetapkannya sebagai tersangka. Dia menemukan bahwa pengacara tidak dapat dihukum.
 
“Mengenai UU Advokat, Pasal 16 UU Advokat dengan jelas menyatakan bahwa seorang advokat yang saat ini tidak terlibat dalam pengadilan pidana atau perdata harus sekaligus mewakili kliennya dengan itikad baik,” ujar Roy.
 
“Oleh karena itu, seorang advokat mendapat jaminan perlindungan hukum terhadap tuntutan pidana dan perdata jika membela kliennya dengan itikad baik,” imbuhnya.
 
 
Roy membantah menghalangi penyidikan seperti yang dituduhkan KPK. Ia mengaku membantu beberapa pihak seperti Komnas HAM, Kepala Bini Kabupaten Papua, Ketua KPK Firli Bahur dan tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menyelidiki kondisi klien mereka. 
 
"Apa artinya? Saya dan tim hukum saya sangat membantu dalam membuat seluruh proses berjalan," katanya.
 
KPK hari ini menetapkan Roy sebagai tersangka penghalang penyidikan. Roy mengaku siap menanggung segala risiko, termasuk penangkapan langsung oleh KPK. 
 
"Saya siap mengambil risiko apa pun," katanya.
 
 
KPK dilaporkan telah mengembangkan penyelidikan atas dugaan korupsi Lukas Enembe, menetapkan empat tersangka baru.
 
Mereka terdiri dari dua suap, satu suap dan Stefanus Roy Rening yang diduga menghalang-halangi penyidikan.
 
Empat tersangka baru dalam kasus Lukas Enembe adalah:
 
Stefanus Roy Rening (Diduga merintangi penyidikan)
 
Kadis PUPR Papua Gerius One Yoma (Diduga menerima suap)
 
Karyawan PT Tabi Bangun Papua Fredik Banne (Diduga memberi suap)
 
Pemilik PT Melonsia Mulia Piton Enumbi (Diduga memberi suap).***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x