Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PT Taspen, KPK Sebut Antonius Kosasih Masih Dapat Dipanggil Sebagai Saksi

- 8 Mei 2024, 14:56 WIB
Antonius Kos
Antonius Kos /Dok. PT Taspen/

Berita KBB - Direktur Utama PT Taspen (Persero) nonaktif, Antonius Kosasih telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan kasus investasi fiktif.

Dilansir PMJ News, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu membenarkan kabar penetapan Antonius Kosasih sebagai tersangka dugaan kasus investasi fiktif PT Taspen.

"Tadi juga salah satu dipanggil, tersangkanya (Antonius Kosasih, red)," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip Berita KBB dari PMJ News Rabu 7 Mei 2024.

Sebelumnya Antonius diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di PT Taspen. Namun Asep enggan mengungkap dokumen terkait pemeriksaan Antonius Kosasih.

Selain itu, meskipun telah dinyatakan sebagai tersangka, Asep menyebut yang bersangkutan bisa saja dipanggil sebagai saksi dalam pemeriksaan.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Serahkan 6000 Video Asusila Direktur PT. Taspen Sebagai Bantahan Penyebaran Hoaks

"Pelaku tindak pidana korupsi itu tidak tunggal, biasanya dua atau tiga atau lebih. Masing-masing tersangka ini juga akan menjadi saksi dari tersangka lainnya," jelasnya.

KPK diketahui sedang mengusut dugaan korupsi investasi fiktif yang dilakukan PT Taspen pada tahun anggaran 2019. Kasus ini diduga terkait dengan perusahaan lain.

KPK sudah menetapkan tersangka namun belum mengumumkannya secara resmi. Kerugian negara dalam hal ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Halaman:

Editor: Lizikri Damar Tanjung Novela Andelin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah