Staf Ahli Menkopolhukam Ingatkan Artis Untuk Hindari TPPU : Cek Asal Usul Dananya

- 10 Juni 2023, 21:01 WIB
Narasumber simposium hukum nasional terkait politik hukum Indonesia dalam penegakkan rezim anti-money laundering di Auditorium Dekanat Unisba, Sabtu 10 Juni 2023.
Narasumber simposium hukum nasional terkait politik hukum Indonesia dalam penegakkan rezim anti-money laundering di Auditorium Dekanat Unisba, Sabtu 10 Juni 2023. /

BERITA KBB - Staf Ahli Menkopolhukam, Irjen Pol (Purn) Agung Makbul mengingatkan kepada para artis atau pekerja seni untuk berhati-hati dalam mengambil pekerjaan. Terlebih, jika ada pekerjaan dengan harga fantastis serta asal usul pengundang yang tak dikenal.

Hal itu guna menghindari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan selebritas. Sebab, hingga saat ini persoalan tersebut masih sering terjadi.

"Masyarakat sekarang semakin pintar. Yang dahulu masalah tindak pidana pencucian uang awalnya merupakan kejahatan awal, semisal korupsi, human trafficing, hingga penyelundupan, kini menjadi tempat penyimpanan (placement), layering (membagi-bagikan) semisal ke asuransi, lembaga, dan sebagainya, sampai kepada pendistribusian untuk menjadikan dari hal ilegal menjadi sah," kata Agung Makbul selepas acara simposium hukum nasional terkait politik hukum Indonesia dalam penegakkan rezim anti-money laundering di Auditorium Dekanat Unisba, Sabtu 10 Juni 2023.

Baca Juga: Sinopsis Imlie ANTV Sabtu, 10 Juni 2023: Imlie Ancam Jyoti akan Ungkap Kejahatannya pada Semua Orang

Dia menambahkan bahwa pola kejahatan TPPU berubah-ubah sesuai situasi dan kondisi zaman.

Di mana, pencucian uang di kalangan selebritas, kata dia, kini menjadi tren, lantaran profesi selebritas penghasilannya terkadang tak terduga bisa ratusan juta sampai miliaran dalam sekali performa.

"Jadi, ya hati-hati banyak para pelaku kejahatan modus operandinya sudah tercium dan berbagai penempatan (uang) sekarang berubah bisa di selebritas dan lainnya. Maka, penyidik haruslah jeli dalam mempertanyakan asal usul uang itu berasal," katanya.

Ketika ditanya bisakah ketika ada kasus langsung kepada TPPU dengan tak perlu mengungkap kejahatan awal, Agung pun mengungkapkan bisa dan menyebut jika kejahatan awal janganlah menjadi hambatan lantaran tindakan awal belum diproses.

Baca Juga: Sinopsis Imlie ANTV Sabtu, 10 Juni 2023: Murka! Nila Sangat Marah pada Kairi dan Ingin Balas Dendam

"Berdasar UU KUHAP 184 dengan dua alat bukti pun cukup, yakni saksi petunjuk, saksi ahli, dan juga keterangan terdakwa. Itu cukup menjadi dasar hukumnya untuk mengarahkan kepada TPPU," ujarnya.

Dengan demikian, dia menyarankan kepada para artis untuk berhati-hati dalam berteman, serta tidak langsung menerima uang tanpa mengetahui asal-usul dari mana.

"Jangan karena dasar rekan atau teman, mereka justru menjadi tempat penyimpanan uang pelaku TPPU. Penerima uang itu bisa dikatakan pasif dan tertuang dalam pasal 3. Lebih baik tolak saja apalagi jika jumlah (uang) besar walau pun yang memberi sahabat sendiri," katanya.

Hal senada dikatakan Wakil Ketua Lembaga Sertifikasi Auditor Forensik sekaligus mantan Jaksa pada Kejaksaan Agung, Ranu Mihardja. Ranu mengatakan bila kasus TPPU di Indonesia ini sudahlah sangat darurat (urgent), sehingga perlu dibangun dan ditangani dengan baik, salahsatunya diawali dari penegak hukum yang mesti memiliki kompetensi, integritas tinggi, dan keberanian, juga hati nurani.


"Jika penegak hukumnya tak berani walau mempunyai kompetensi dan integritas ya tentu akan jalan di tempat. Jadi, menangani TPPU ini harus benar-benar orang yang pro pada kebenaran bukan kepada perorangan," ucapnya.

Baca Juga: Malam Minggu Nonton Jangan Bercerai Bunda, Simak Jadwal RCTI Sabtu 10 Juni 2023 dan Link Streaming Gratis


Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun tengah banyak menangani kasus TPPU. Dia pun menyarankan supaya dalam memberantasnya ialah pimpinannya harus memiliki keberanian dengan tetap mengacu pada aturan main.

"Bicara TPPU itu bukanlah delik pokok melainkan delik lanjutan, sehingga biasanya harus ada tindak pidana asal," katanya.

Simposium hukum nasional terkait politik hukum Indonesia dalam penegakkan rezim anti-money laundering ini sengaja diselenggarakan program studi doktor ilmu hukum Unisba.

Baca Juga: Malam Minggu Nonton Jangan Bercerai Bunda, Simak Jadwal RCTI Sabtu 10 Juni 2023 dan Link Streaming Gratis

Rektor Unisba, Prof Edi Setiadi pun mengajak kepada mahasiswa hukum seluruh Indonesia untuk terbiasa memberikan anotasi alias kritik pada berbagai aspek dari suatu rancangan undang-undang.

Berbicara politik hukum tindak pidana pencucian uang dan recovery asset, Prof Edi pun mengatakan disebabkan adanya kebutuhan domestik untuk memberantas korupsi, perdagangan orang, penyelundupan barang atau orang, ilegal loging, dan lainnya.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x