Pensiunan Jenderal Bintang 3 Surya Prabowo Mengaku Malu Ada Oknum Tersangka Jenderal yang Korupsi

- 31 Juli 2023, 09:53 WIB
Rincian harta kekayaan Kabasarnas Henri Alfiandi yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK, di LHKPN total sekitar Rp 10 miliar.
Rincian harta kekayaan Kabasarnas Henri Alfiandi yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK, di LHKPN total sekitar Rp 10 miliar. /dok. ANTARA/
 

BERITA KBB- Kabar mengejutkan datang dari seorang pejabat tinggi Basarnas yakni Marsekal Madya (Marsdya) (Purn) TNI Henri Alfiandi.

KPK telah menetapkan Kabasarnas atau Kepala Basarnas ini sebagai tersangka, dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa tahun 2021-2023.

Setelah diputuskan sebagai tersangka, ternyata Henri Alfiandi merasa kecewa kepada KPK. Menurutnya, yang berhak menjatuhkan status hukumnya adalah polisi militer.
 
Baca Juga: Link Nonton FTV “Biar Kaum Mendang Mending Tapi Senyumku Bikin Salting” di SCTV Hari Ini dan Daftar Pemain

Alasannya, Henri merupakan anggota militer aktif sehingga harus mempertanggung jawabkan perbuatannya itu sesuai prosedur militer.

"Ya diterima saja. Hanya kok nggak lewat prosedur ya, kan saya militer" ujarnya

Bahkan seorang Suryo Prabowo saja mengaku malu perihal kasus tersebut yang dilakukan oleh oknum anggota TNI.

"saya MALU ada oknum TNI korup berlindung dibalik 'mekanisme" .." tulisnya

Lantas, siapakah sebenarnya Henri Alfiandi ini? Berikut profilnya yang dilansir dari berbagai sumber.

Nama : Henri Alfiandi

Lahir : 24 Juli 1965

Usia :  58 tahun

Kewarganegaraan : Indonesia
 
Baca Juga: Sinopsis Daftar Pemain FTV From Gadungan Jadi Tunangan, Ada Hardi Fadhillah dan Glenca Chysara, 23:00 WIB

Pangkat : Jendral Bintang Tiga

Pendidikan :

1. Lulusan SD Angkasa 1 Lanud Iswahjudi
2. Lulusan SMPN 1 Maospati
3. Lulusan SMAN 1 Madiun

Lulus dari pendidikan militer diantaranya :

- SEKOLAH PENERBANGAN TNI AU (2005)-(2010)
- Sekolah Instruktur Penerbang TNI AU (1995) dan masih banyak lagi pendidikan militer yang sudah ditempuh.

Dari kasus yang menjeratnya ini, KPK justru meminta maaf karena telah menetapkan anggota TNI aktif tersebut sebagai tersangka, dan tidak melalui prosedur militer yang seharusnya.

" Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kami yang tangani, bukan KPK," kata Johanis

.***



 

 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x