Hari Internasional Menentang Hukuman Mati 2023: Mengapa Masih Relevan?

- 10 Oktober 2023, 14:38 WIB
Hari Internasional Menentang Hukuman Mati 2023: Mengapa Masih Relevan?
Hari Internasional Menentang Hukuman Mati 2023: Mengapa Masih Relevan? /

 

 

BERITA KBB - Hari ini, 10 Oktober 2023, dunia memperingati Hari Internasional Menentang Hukuman Mati. Ini adalah peringatan yang ke-21 sejak pertama kali digagas oleh Koalisi Dunia Menentang Hukuman Mati pada tahun 2002. Tujuan dari peringatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan mendesak penghapusan hukuman mati di seluruh dunia.

Hukuman mati adalah hukuman yang menghilangkan nyawa manusia sebagai akibat dari perbuatan yang dianggap melanggar hukum. Hukuman ini masih diterapkan di sejumlah negara, termasuk Indonesia, untuk berbagai jenis kejahatan, seperti pembunuhan, terorisme, pengkhianatan, korupsi, dan narkoba.

Namun, hukuman mati juga menimbulkan banyak kontroversi dan kritik dari berbagai pihak, baik dari segi moral, hukum, maupun hak asasi manusia. Beberapa alasan yang sering dikemukakan oleh para penentang hukuman mati antara lain:

Baca Juga: Jadwal Trans Tv Selasa 10 Oktober 2023, Tayang Film Mile 22 dan BLADE II: Blood Hunt

  • Hukuman mati melanggar hak asasi manusia untuk hidup, yang dijamin oleh Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan berbagai instrumen hukum internasional lainnya.
  • Hukuman mati tidak efektif sebagai pencegah kejahatan, karena tidak ada bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa hukuman mati dapat menurunkan tingkat kriminalitas atau mengubah perilaku pelaku kejahatan.
  • Hukuman mati berisiko menimbulkan kesalahan hukum yang fatal, karena bisa saja terjadi kesalahan dalam penyelidikan, penuntutan, pembelaan, atau pengadilan yang mengakibatkan orang yang tidak bersalah dihukum mati.
  • Hukuman mati bersifat diskriminatif dan sewenang-wenang, karena sering kali dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti ras, etnis, agama, gender, status sosial, atau kondisi mental dari terdakwa atau korban.
  • Hukuman mati menimbulkan penderitaan yang tidak manusiawi bagi terdakwa dan keluarganya, baik sebelum, selama, maupun setelah eksekusi. Selain itu, hukuman mati juga menimbulkan trauma bagi para pelaksana dan saksi eksekusi.

 

Oleh karena itu, banyak negara yang telah menghapus atau menghentikan praktik hukuman mati dalam sistem hukum mereka. Menurut Amnesty International, pada akhir tahun 2020, terdapat 142 negara yang telah menghapus hukuman mati secara de jure atau de facto. Sementara itu, terdapat 56 negara yang masih menerapkan hukuman mati secara aktif atau potensial.

 

Salah satu negara yang masih menerapkan hukuman mati adalah Indonesia. Menurut data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), sejak tahun 1979 hingga 2020, terdapat 151 orang yang dieksekusi dengan hukuman mati di Indonesia. Sebagian besar dari mereka adalah terpidana kasus narkoba.

 

Komnas HAM juga mencatat bahwa pada tahun 2020 saja, terdapat 75 orang yang dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia masih belum mengikuti arus globalisasi dan modernisasi dalam bidang hukum pidana.

 

Padahal, Indonesia juga telah meratifikasi beberapa konvensi internasional yang berkaitan dengan hak asasi manusia dan hukuman mati, seperti Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik dan Konvensi Hak Anak. Dalam konvensi-konvensi tersebut, Indonesia berkomitmen untuk menghormati dan melindungi hak asasi manusia serta mengambil langkah-langkah untuk menghapus atau membatasi penggunaan hukuman mati.

 

Namun, komitmen tersebut tampaknya belum sepenuhnya diimplementasikan dalam praktik. Bahkan, beberapa pejabat negara dan tokoh masyarakat masih menyuarakan dukungan terhadap hukuman mati dengan berbagai alasan, seperti untuk memberikan efek jera, menegakkan kedaulatan, atau menunjukkan sikap tegas.

 

Hal ini menunjukkan bahwa masih ada perbedaan pandangan dan sikap antara pemerintah dan masyarakat Indonesia dengan komunitas internasional mengenai hukuman mati. Oleh karena itu, perlu adanya dialog dan edukasi yang lebih intensif dan inklusif untuk mencari titik temu dan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak.

 

Dalam rangka Hari Internasional Menentang Hukuman Mati 2023, berbagai organisasi dan aktivis hak asasi manusia di Indonesia dan dunia menggelar berbagai kegiatan untuk mengkampanyekan penghapusan hukuman mati. Beberapa kegiatan yang dilakukan antara lain adalah seminar, diskusi, pameran, demonstrasi, dan advokasi.

 Baca Juga: Daftar Rating Ftv Sctv Minggu 8 Oktober 2023: Ada Babysitter Metal Pujaanku, Anti Ayam, Ayam Club

Salah satu organisasi yang aktif dalam kampanye anti hukuman mati adalah Koalisi Indonesia Menentang Hukuman Mati (KIM HM), yang merupakan jaringan dari berbagai lembaga swadaya masyarakat, komunitas, dan individu yang peduli terhadap isu hukuman mati di Indonesia. KIM HM telah melakukan berbagai upaya untuk mempromosikan hak asasi manusia dan menolak hukuman mati sebagai bentuk hukuman yang tidak manusiawi.

 

Selain itu, beberapa organisasi internasional, seperti Amnesty International, Human Rights Watch, dan World Coalition Against the Death Penalty, juga terus memberikan dukungan dan bantuan kepada para aktivis dan keluarga terpidana hukuman mati di Indonesia. Mereka juga terus melakukan advokasi kepada pemerintah Indonesia agar menghentikan praktik hukuman mati dan menggantinya dengan hukuman alternatif yang lebih adil dan humanis.

 

Hari Internasional Menentang Hukuman Mati 2023 menjadi momentum penting untuk merefleksikan kembali posisi dan sikap Indonesia terhadap hukuman mati. Apakah Indonesia akan tetap mempertahankan hukuman mati sebagai bagian dari sistem hukumnya, atau akan mengikuti jejak negara-negara lain yang telah menghapus atau menghentikan hukuman mati?

 

Jawaban atas pertanyaan tersebut tentu tidak mudah ditemukan. Namun, yang pasti adalah bahwa hukuman mati bukanlah solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah kejahatan di Indonesia. Hukuman mati hanya akan menambah derita dan ketidakadilan bagi para terdakwa, keluarga, dan masyarakat.

 

Oleh karena itu, perlu adanya upaya bersama dari semua pihak untuk mencari alternatif hukuman yang lebih efektif, proporsional, dan berkeadilan. Alternatif hukuman yang tidak hanya bertujuan untuk menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga untuk merehabilitasi, memulihkan, dan mencegah kejahatan.

 

Hanya dengan cara itulah, Indonesia dapat menjadi negara yang benar-benar menghargai dan melindungi hak asasi manusia. Hanya dengan cara itulah, Indonesia dapat menjadi bagian dari komunitas internasional yang berkomitmen untuk menghapus hukuman mati dari muka bumi.***

 

 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah