Berita KBB - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memberi tanggapan atas gugatan peradilan yang dilayangkan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait statusnya sebagai tersangka dugaan pemerasan eks Mentan SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Karyoto menjelaskan, gugatan praperadilan yang dilakukan Firli Bahuri terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL merupakan haknya.
“Ya itukan hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah saja,” ujar Karyoto kepada wartawan, Sabtu 25 November 2023 sebagaimana dikutip Berita KBB dari PMJ News.
Baca Juga: Banyak Potensi Wisata di Jabar, Disparbud Minta Daerah Perhatikan Tiga Kriteria Destinasi Wisata
Dirinya mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan yang diajukan Firli Bahuri melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya.
“Secara organisasi kita lengkap semuanya,” ucap Karyoto