Maka dari itu, Dewas KPK akan menggelar sidang etik atas tuduhan pungli di Rutan KPK, pada Rabu 17 Januari 2024 mendatang.
Dalam persidangan kali ini, 93 pegawai lembaga antirasuah tersebut akan diadili atas tuduhan pungli di Rutan KPK.
"Kasus Pungli Rutan mulai disidangkan nanti hari Rabu, 17 Januari dan seterusnya," bebernya.
Dewas KPK sendiri akan membagi kasus ini menjadi sembilan. Enam perkara yang melibatkan 90 pegawai yang diperiksa akan disidangkan mulai 17 Januari 2024. Sementara tiga perkara lainnya akan disidangkan setelah keenam perkara tersebut diputus.
"Yang disidangkan di dalam enam berkas itu 90 orang. Dan tiga berkas belakangan itu masing-masing satu orang, jadi ada tiga orang," jelasnya.