93 pegawai lembaga antirasuah tersebut menjalani sidang etik karena diduga terlibat pungli di Rutan KPK.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, pungli di Rutan KPK sebesar Rp 6,1 miliar itu bertujuan untuk memberikan fasilitas istimewa bagi para tahanan.
"Dengan melakukan pungutan kepada tahanan maka tahanan itu mendapat layanan lebih," kata Haris pada Kamis lalu.***