Berita KBB - Ada beberapa detail baru yang ditemukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) saat memeriksa pegawai KPK dalam sidang etik kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkap, salah satu bentuk pungli di Rutan KPK yaitu adanya biaya yang harus dibayar tahanan untuk mengecas HP.
Menurutnya, untuk mengecas HP tahanan KPK harus merogoh kocek Rp200-300 ribu setiap pengisian daya.
"Ngecas HP-nya sekitar Rp200 sampai Rp300 ribu, per satu kali," ungkap Albertina pada Jumat 19 Januari 2024, seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News.
Baca Juga: 20 Tahun SBM ITB Hadirkan Alumni Pemimpin Muda dengan Inisiatif Bisnis Kekinian