MK Bacakan Hasil Sidang PHPU, Tolak Gugatan Paslon AMIN dan Ganjar-Mahfud!

- 23 April 2024, 12:09 WIB
MK Bacakan Hasil Sidang PHPU, Tolak Gugatan Paslon AMIN dan Ganjar-Mahfud!
MK Bacakan Hasil Sidang PHPU, Tolak Gugatan Paslon AMIN dan Ganjar-Mahfud! /Mahkamah Konstitusi RI/YouTube
 
 
BERITA KBB- Hari ini Senin 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan hasil sidang terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Dalam memutuskan hasil sidang PHPU ini, MK telah melakukan serangkaian proses panjang untuk memeriksa mengenai sejumlah gugatan yang diajukan oleh pasangan capres nomor 1 dan nomor 3.

Sidang putusan ini dipimpin oleh ketua MK yakni Suhartoyo, dengan membacakan seluruh hasil putusan sidang PHPU tersebut.
 
Baca Juga: Rating Ftv Sctv Sabtu 20 April 2024 Judul Dosen Killer Bikin Hati Gemeter

Secara jelas dan tegas MK menyatakan menolak seluruh gugatan atau sengketa yang diajukan paslon capres nomor 1 Anies Baswedan-Cak Imin terhadap paslon Prabowo-Gibran.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya" ujar Suhartoyo.

Salah satu tuduhan pihak AMIN ke paslon Prabowo-Gibran yaitu adanya intervensi dari Presiden terkait perubahan syarat pencalonan wakil presiden.

Akan tetapi, tuduhan tersebut ternyata tidak terbukti melanggar hukum sehingga gugatan dinyatakan ditolak.

Tak hanya satu, ternyata ada beberapa poin gugatan yang diajukan paslon nomor urut 1 kepada Mahkamah Konstitusi. Pada intinya, AMIN meminta agar hasil putusan pemilu kemarin dibatalkan.

Serta mendiskualifikasi pasangan capres nomor urut 2 Prabowo-Gibran untuk kemudian dilakukan pemilu ulang tanpa paslon nomor 2.

Dalam sidang putusan ini, MK pun membacakan hasil putusan sidang sengketa PHPU yang diajukan oleh paslon Ganjar-Mahfud dan dinyatakan ditolak.
 
Baca Juga: Sinopsis Cinta Untuk Guddan ANTV, 22 April 2024: Guddan Merasa Mual dan Mau Pingsan, Agastya Khawatir

'Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya" lanjut Suhartoyo

Sebelumnya, MK mendapati banyak amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam menangani kasus PHPU ini. Bahkan ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri pun turun mengirimkan surat kepada MK berisi :

Rakyat Indonesia jang tercinta!

Marilah kita berdoa: semoga ketuk palu Mahkamah KONSTITUSI bukan merupakan PALU GODAM melainkan PALU EMAS, seperti kata Ibu Kartini (1911): "HABIS GELAP TERBITLAH TERANG" sehingga FAJAR DEMOKRASI yang telah kita perjuangkan dari dulu TIMBUL kembali dan akan DIINGAT TERUS MENERUS oleh GENERASI BANGSA INDONESIA.

Aamiin ya rabbal alamin!

Hormat Saya

Megawati Soekarnoputri

MERDEKA, MERDEKA, MERDEKA!

Para pendemo memadati sekitaran kawasan Gedung MK yang didominasi oleh pendukung tim AMIN dan paslon nomor urut 3.

Sementara itu, Prabowo sudah menghimbau agar para pendukungnya untuk tidak melakukan aksi demonstrasi di Gedung MK atau ditempat-tempat lain demi menjaga kerukunan dan persatuan.

.***
 
 
 
 
 

 
 
 
 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: YouTube KPU RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x