Pembangkangan Terhadap UU Telekomunikasi, Pengusaha Ilegal RT RW Net Diancam Hukuman Pidana!

- 23 April 2024, 21:39 WIB
/

BERITA KBB - Layanan internet RT/RW Net sedang marak di beberapa lingkungan rumah tangga belakangan ini.

RT/RW Net adalah layanan internet di kawasan perumahan, kompleks, atau kawasan pemukiman padat penduduk.

Proses operasional RT/RW Net melibatkan penyediaan akses internet kepada komunitas lokal dengan cara memperluas atau mendistribusikan kembali koneksi interneti penyedia layanan internet atau internet service provider (ISP).

Baca Juga: Program Mudik Hepi Telkomsel Siaga RAFI 2024 Berangkatkan 1.100 Pemudik

Pratik jual kembali layanan internet rumah ini kebanyakan tanpa izin dan ilegal. RT/RW Net seringkali disebut beroperasi tanpa landasan hukum yang jelas.

Agung Harsoyo, dosen Sekolah Teknik Elektronika dan Informasi (STEI) ITB menilai, kegiatan ilegal RT RW Net sudah terjadi sejak lama. Dahulu maraknya kegiatan ilegal RT RW Net masih bisa dipahami lantaran terbatasnya penyelenggara fixed broadband di Indonesia dan belum ada aturan mengenai jual kembali layanan jasa telekomunikasi.

Kini dengan maraknya penyelenggara fixed broadband di Indonesia dan harga internet sudah terjangkau serta sudah ada aturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang mengatur mengenai jual kembali layanan jasa telekomunikasi, menurut Agung harusnya kegiatan ilegal RT RW Net ini sudah tak terjadi lagi..

Baca Juga: Hadirkan Layanan Paket Hemat Lengkap Berbasis Aplikasi Mobile Telkomsel Gandeng 2 Bank Pembangunan Daerah

Kementerian Kominfo beserta aparat penegak hukum harus mengambil tindakan yang sangat tegas, dengan melakukan penegakkan hukum seperti yang tertuang dalam undang-undang (UU).

Disisi lain, dalam mengurus izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi atau melakukan kerjasama jual kembali layanan jasa telekomunikasi sudah cukup diberikan kemudahan oleh Kominfo.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x