Tersangka Korupsi Tata Kelola Emas PT Antam Diduga Edarkan 109 Ton Logam Mulia Swasta Dengan Jenama LM Antam

- 30 Mei 2024, 09:46 WIB
Dua dari empat tersangka korupsi tata niaga emas PT Antam menggunakan rompi tahanan keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 29 Mei 2024.
Dua dari empat tersangka korupsi tata niaga emas PT Antam menggunakan rompi tahanan keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 29 Mei 2024. /ANTARA/Laily Rahmawaty/

Kuntadi mengatakan, akibat perbuatan para tersangka, dalam kurun waktu tersebut ada 109 ton logam mulia berbagai ukuran yang dicetak dan kemudian diedarkan di pasaran bersamaan dengan logam produk resmi PT Antam. “Sehingga logam mulia yang bermerk secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Lizikri Damar Tanjung Novela Andelin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah