Kuntadi mengatakan, akibat perbuatan para tersangka, dalam kurun waktu tersebut ada 109 ton logam mulia berbagai ukuran yang dicetak dan kemudian diedarkan di pasaran bersamaan dengan logam produk resmi PT Antam. “Sehingga logam mulia yang bermerk secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi,” pungkasnya.***