Tersangka Korupsi Tata Kelola Emas PT Antam Diduga Edarkan 109 Ton Logam Mulia Swasta Dengan Jenama LM Antam

- 30 Mei 2024, 09:46 WIB
Dua dari empat tersangka korupsi tata niaga emas PT Antam menggunakan rompi tahanan keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 29 Mei 2024.
Dua dari empat tersangka korupsi tata niaga emas PT Antam menggunakan rompi tahanan keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 29 Mei 2024. /ANTARA/Laily Rahmawaty/

Berita KBB - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait tata kelola komoditi emas seberat 109 ton di PT Antam pada kurun 2010-2021. Dari enam orang tersebut, empat di antaranya langsung ditangkap.

Kabar penetapan 6 tersangka dugaan korupsi tata kelola emas PT Antam ini dibenarkan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Kuntadi. "Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka," ujarnya, dikutip Berita KBB dari Antara, Kamis 30 Mei 2024.

Menurut Kuntadi, keenam orang yang ditetapkan tersangka dugaan korupsi tata kelola emas ini merupakan mantan General Manager General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam pada masa jabatan berbeda. Penyidik ​​menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keenam tersangka dugaan korupsi tata kelola emas PT Antam ini yaitu TK yang menjabat periode 2010-2011, HN menjabat periode 2011-2013, DM pada periode 2013-2017, AH yang menjabat pada periode 2017-2019, MAA yang menjabat periode 2019-2021 dan ID yang menjabat periode 2021-2022.

Para tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung dan Rutan Pondok Bambu. "Saudara HN, MAA, dan ID, kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, dan Saudari TK di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur," tuturnya.

Baca Juga: Aset Dinilai Sehat, Faisal Basri Minta Antam tak Khawatirkan Gugatan PKPU Budi Said

Sedangkan tersangka lainnya sudah ditahan karena terjerat kasus lain. "Sedangkan dua tersangka yang lain tidak kami lakukan penahanan, karena yang bersangkutan pada saat ini saudara DM sedang menjalani penjara untuk perkara lain dan saudara AH sedang dilakukan penahanan dalam perkara lain," ujarnya.

Kuntadi menjelaskan, para tersangka GM UBPPL PT Antam tersebut diduga menyalahgunakan kekuasaannya dengan melakukan kegiatan ilegal terkait dengan jasa manufaktur berupa peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia. Para tersangka secara ilegal dan tanpa izin melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam.

“Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merk LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar, karena merk ini merupakan hak ekslusif dari PT Antam,” jelas Kuntadi.

Halaman:

Editor: Lizikri Damar Tanjung Novela Andelin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah