Kasus Anak Gugat Orang Tua Merupakan Pelanggaran Norma

- 25 Januari 2021, 16:01 WIB
Ilustrasi anak dan orang tua.
Ilustrasi anak dan orang tua. /pexels/Elly Fairytale

BERITA KBB - Kasus anak menggugat orang tua tidak hanya terjadi akhir-akhir ini. Fenomena anak gugat orang tua ternyata kerap terjadi di Indonesia, baik yang masuk ke pengadilan ataupun yang tidak masuk ranah pengadilan.

Menanggapi fenomena tersebut, Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Dr Sonny Dewi Judiasih mengatakan, secara norma anak tidak diperbolehkan mengajukan gugatan ke orang tua.

Tindakan ini tidak sejalan dengan norma yang ditetapkan dalam Undang -Undang Perkawinan.

Baca Juga: Gemar Berbelanja? Berikut 5 Tips Hemat Belanja Online

“Ini sesuatu yang ironis,” ungkap Sonny seperti yang dikutip dari www.Unpad.ac.id, Senin 25 Januari 2021.

Sonny menjelaskan, UU Perkawinan mewajibkan seorang anak untuk menghormati orang tua serta wajib memelihara jika anak sudah dewasa, berdasarkan Pasal 46 Ayat 1 dan 2. Karena itu, fenomena kasus anak gugat orang tua merupakan contoh dari ketidaksesuaian norma dari UU Perkawinan.

Jika dilihat, hampir sebagian besar kasus anak gugat orang tua didasarkan atas motif ekonomi, salah satunya terkait pembagian harta waris.

Baca Juga: BTS Mengumumkan Perilisan 'BE (Essential Edition)' dengan Hadiah Kejutan untuk Penggemar

Karena itu, Sonny mengingatkan bahwa tidak seharusnya masalah pembagian harta dipermasalahkan saat orang tua masih hidup.

“Seharusnya pembagian waris dilakukan nanti setelah orang tuanya meninggal. Karena itu perlu dikaji apakah gugatan ini karena ada kepentingan ekonomi atau bagaimana,” ujar pakar hukum waris tersebut.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x