Inilah Kategori Guru Yang Bisa Mengikuti PPPK Nadiem Makarim: guru honorer di sekolah negeri..

- 30 Oktober 2022, 19:20 WIB
Kategori dan tipe guru yang menjadi prioritas untuk mengikuti program PPPK menurut Nadiem Makarim, salah satunya adalah guru yang mengajar di sekolah negeri.
Kategori dan tipe guru yang menjadi prioritas untuk mengikuti program PPPK menurut Nadiem Makarim, salah satunya adalah guru yang mengajar di sekolah negeri. /Instagram Kemendikbud/

 

 

BERITA KBB- Para guru honorer sangat menantikan kapan informasi mengenai PPPK dimulai. Dari program inilah, besar harapan honorer untuk mendapat kesejahteraan sama dengan PNS.

Keluhan guru honorer hampir rata-rata mengenai gaji. Gaji yang diberikan sangat-sangat memprihatinkan apalagi untuk honorer yang memiliki jadwal mengajar sedikit.

Mendengar jeritan honorer yang mendapat gaji Rp 100 ribu hingga 300ribu, yang dibayarkan kadang tidak tepat waktu alias nunggak hingga berbulan-bulan.

Baca Juga: Nathalie Holscher Gandeng Pacar Baru, FIX CLBK?

Ini menjadi bahan evaluasi yang harus dibenahi Menteri Nadiem Makarim, agar meninjau langsung kondisi honorer di semua sekolah bukan hanya negeri melainkan swasta.

Bagi honorer yang sudah menikah atau berkeluarga, gaji Rp 100 ribu atau Rp 300 ribu per bulan sangatlah tidak sebanding dengan kerja keras mereka.

Belum lagi jika uang atau gaji mereka sama sekali tidak dibayarkan, karena Dana BOS belum cair. Miris memang karena nasib mereka untuk makan dan membeli keperluan sehari-hari tidak bisa terpenuhi.

Sementara, kerja keras mereka terus di porsir dari pagi bahkan hingga malam hari.

Para honorer tersebut banyak yang telah bertahun-tahun bahkan puluhan tahun mengabdi untuk mengajar di sekolahnya. Namun hingga kini tetap tidak diangkat sebagai ASN.

Baca Juga: Chord Lagu Peterpan Bintang di Surga Lengkap dengan Link Musik Resmi Akses Gratis

Nadiem menuturkan bahwa yang bisa mengikuti PPPK ini memiliki kriteria yang telah di tetapkan yakni

"Sekarang, kita prioritaskan guru-guru honorer di sekolah negeri untuk dapat diangkat di sekolah tempatnya mengabdi selama ini," kata Nadiem di kutip dari Antara.

Namun ada juga 4 prioritas guru yang berhak mengikuti PPPK ini, di antaranya:

1. Kelompok Prioritas 1 (P1) yakni peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.

2. Kelompok Prioritas 2 (P2) yakni THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

3. Kelompok Prioritas 3 (P3) yakni Guru non-ASN yang tidak termasuk kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan telag mengajar minimal 3 tahun atau 6 semester pada Dapodik.

4. Sementara untuk kategori umum yakni lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan terdaftar di Dapodik.

Semoga ada keadilan bagi semua guru honorer untuk mendapatkan kesejahteraan dalam hal gaji.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah