Rp 29 Miliar Disalurkan untuk Santunan Warga Terdampak Pembangunan Jalur Ganda KA Segmen Gedebage-Haurpugur

31 Desember 2021, 12:35 WIB
Pembayaran santunan kepada warga terdampak pembangunan Jalur ganda KA Gedebage – Haurpugur di Kota Bandung, Rabu, 29 Desember 2021. /Dirjen Perkeretaapian/

BERITA KBB – Demi mendukung kelancaran Proyek Srategis Nasional (PSN) yang diusung oleh Presiden Joko Widodo, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian membayarkan santunan kepada warga terdampak pembangunan Jalur ganda KA Gedebage – Haurpugur dengan nilai total pembayaran mencapai Rp 29 miliar.

Pembayaran uang santunan yang telah mendapat ketetapan besaran santunan oleh Gubernur Jawa Barat itu, dilakukan mulai dari tanggal 20 September 2021 hingga 29 Desember 2021 di tujuh tempat yang dihadiri oleh Camat dan Lurah setempat.

Hal itu dikatakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen Lahan BTP Jabar, Susiana, di sela-sela acara pemberian santunan di Bandung, Kamis, 29 September 2021.

Baca Juga: Terdampak Pandemi, Caddy dapat Santunan dari Ketua Percepatan Vaksinasi Provinsi Jawa Barat Atalia Kamil

"Alhamdulillah, setelah mendapat ketetapan besaran santunan oleh Gubernur Jawa Barat, pada akhir Desember 2021 pelaksanaan pembayaran santunan warga terdampak antara Kiaracondong-Cicalengka sudah selesai dibayarkan dengan jumlah Kelurahan/Desa terdampak sebanyak 14 (empat belas) dan jumlah warga terdampak sejumlah 836 bidang”, katanya.

Santunan yang disampaikan terdiri dari Biaya Pembersihan segala sesuatu diatas tanah (Biaya Pembongkaran Rumah), mobilisasi, sewa rumah dan biaya tunjangan kehilangan pendapatan.

Adapun Kelurahan/Desa yang terdampak antara lain Kelurahan Babakan Sari, Sukapura, Antapani Kidul, Cisaranten Endah,Cisaranten Kulon, Babakan Penghulu, Cimencrang, Cibiru Hlir, Cinunuk, Cileunyi Wetan, Jelegong dan Desa Haurpugur.

Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Apresiasi Santunan Taspen buat Almarhum M Solihin Kadis Kelautan dan Perikanan

Besaran uang santunan variatif sesuai kriteria penilaian yang telah dilakukan oleh Appraisal/Kantor Jasa Penilai Publik.

"Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018, bahwasanya untuk pembongkaran/pengosongan bangunan dilakukan 7 (tujuh) hari sejak diterimanya uang santunan", tambahnya.

Pembayaran santunan yang dibayarkan untuk tahun 2021 ini mencapai 98 persen sehingga masih ada 2 persen yang belum terbayarkan dikarenakan ketersediaan anggaran.

Baca Juga: Harley Owner Group Siliwangi Bandung Chapter Mengadakan Santunan dan Berbagi Pada Anak Yatim

Sementara itu, Camat Cinambo Denny Sany mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut berjalan baik dan lancar.

“Alhamdulillah kalau kita lihat dengan adanya sosialisasi ini, meskipun pada saat pengecekan ada miss komunikasi tapi tetep bisa terselesaikan. Saya berterimakasih kepada BTP Jabar, dan saya harap masyarakat bisa ambil hikmah yang terbaik dan semoga lebih sejahtera lagi”, ujar Denny.

Camat Gedebage, Jaenuddin pun berharap komunikasi yang dijalankan dapat lebih ditingkatkan lagi.

Baca Juga: Ahli Waris Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Sri Padma Kencana Mendapat Santunan

"Ketika sasaran yang akan dibangun itu harus bersentuhan langsung dengan masyarakat kami berharap bahwa faktor komunikasi dan koordinasi dengan pejabat di kewilayahan termasuk dengan warga masyarakatnya hendaklah itu diutamakan karena bagaimanapun juga meskipun selama ini memakai tanah milik pemerintah tentunya harus kita ajak bicara dulu agar tidak ada miss komunikasi di lapangan”, ujarnya.

Lebih lanjut, Jaenuddin menambahkan bahwa terdapat beberapa aspirasi masyarakat yang dipenuhi oleh pemerintah dalam hal ini DJKA melalui BTP Jabar berupa perbaikan saluran, jalan dan gapura serta penyerapan tenaga kerja atau padat karya.

Salah seorang warga penerima santunan, Siti Nurwanti mengatakan sangat bersyukur dengan santunan tersebut.

Baca Juga: 70 Ahli Waris Direkomendasikan Dapat Santunan Kematian Covid-19 oleh Dinsosnangkis

"Alhamdulillah walaupun diluar ekspektasi mudah – mudahan uang santunan ini bisa bermanfaat untuk keluarga”, ujar warga Kelurahan Cimencrang itu.

Kepala BTP JABAR Erni Basri mengucapkan terima kasihnya pada Gubernur Jabar Ridwan Kamil atas dukungannya pada pelaksanaan pembayaran santunan tersebut.

“Kami BTP JABAR mewakili Direktur Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan sangat berterima kasih atas dukungan Gubernur Jawa Barat beserta Tim Terpadu Sekaligus Satgas Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional yang telah bekerja secara maksimal sehingga target kita selesai dengan lancar, koordinasi di lapangan juga sangat baik walaupun kita sangat berduka dengan kepergian Bapak Walikota Bandung namun beliau sangat luar biasa, semoga jadi amal jariyah dan semoga kita semua diberikan keberkahan masyarakatnya berbahagia dan kita bisa melewati pandemi ini semuanya sehat, " pungkasnya.***

 

Editor: Ade Bayu Indra

Tags

Terkini

Terpopuler