Ahli Waris Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Sri Padma Kencana Mendapat Santunan

- 13 Maret 2021, 12:43 WIB
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Hendri Afrizal mengatakan satunan diberikan bagi 24 ahli waris Korban meninggal dunia beromisili di Kabupaten Subang, 1 Orang (Sumedang) dan 1 Orang (Kota Bandung).
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Hendri Afrizal mengatakan satunan diberikan bagi 24 ahli waris Korban meninggal dunia beromisili di Kabupaten Subang, 1 Orang (Sumedang) dan 1 Orang (Kota Bandung). /Dokumentasi/

BERITA KBB - Santunan terhadap 26 ahli waris korban kecelakaan dari total 29 Korban meninggal dunia kecelakaan Bus Pariwisata Sri Padma Kencana di wilayah Wado, Kabupaten Sumedang Jawa Barat telah dilakukan oleh PT Jasa Raharja. 

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Hendri Afrizal mengatakan satunan diberikan bagi 24 ahli waris Korban meninggal dunia beromisili di Kabupaten Subang, 1 Orang (Sumedang)
dan 1 Orang (Kota Bandung).

"Setiap korban berhak memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017,"kata Hendri kepada wartawan di Desa Cisalak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Jumat 12 Maret 2021.

Baca Juga: Baru Satu Hari Rilis, Lagu On The Ground Milik Rose BLACKPINK Raih Puncak Tangga Lagu iTunes di 51 Negar

Hendri mengungkapkan sebelumnya, para petugas Jasa Raharja sejak kejadian langsung bekerja mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pendataan korban sehingga sampai
dengan hari ini santunan terhadap 26 korban meninggal dunia telah dapat di serahkan kepada ahli waris melalui mekanisme transfer rekening kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Adapun, korban meninggal dunia, masing-masing ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sementara bagi korban luka-luka, berhak atas penggantian biaya perawatan
maksimum Rp20 juta.

"Bagi korban luka-luka untuk biaya perawatannya tidak perlu membayar karena Jasa Raharja Jabar sudah bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah Sumedang," ungkapnya. 

Baca Juga: Praktisi Sepakbola Yoko Anggasurya Nilai Kritik IPW Soal Turnamen Piala Menpora 2021 Mengada-ada

Dia juga memastikan penyelesaian santunan asuransi dari Jasa Raharja dapat dilaksanakan kurang dari 24 jam sejak terjadinya kecelakaan meskipun kemarin bertepatan dengan Hari Libur Nasional memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW.

Hal ini bisa segera dilakukan berkat kerjasama dan dukungan dari mitra terkait yaitu Tim Ditlantas Polda Jabar, Tim Unit Laka Lantas Polres Sumedang, Tim DVI Mabes Polri, Tim Basarnas, Tim Kementerian Perhubungan, Dukcapil, Bank BRI, aparat kecamatan dan keluarga korban serta pihak pihak lain yang membantu proses kelengkapan dokumen.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah