20 Daerah di Jabar Akan Terapkan PSBB Proporsiona

- 8 Januari 2021, 20:11 WIB
MEMASUKI sepekan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional diperketat masih banyak warga Kota Bandung melanggar protokol kesehatan.
MEMASUKI sepekan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional diperketat masih banyak warga Kota Bandung melanggar protokol kesehatan. /Portal Bandung Timur/Heriyanto Retno/

BERITA KBB - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil yang juga Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar mengatakan, 20 daerah di Jabar akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional pada 11 sampai 25 Januari 2021.

Penerapan PSBB Proporsional di Jabar merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal tersebut dikatakan Emil seusai menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di Pulau Jawa dan Bali bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI via konferensi video di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat 8 Januari 2021.

Baca Juga: Menaker: BPJS Ketenagakerjaan Harus Mampu Penuhi Ekspektasi Pekerja

"Ada 20 daerah di Jabar yang akan melaksanakan PSBB Proporsional mulai dari hari Senin tanggal 11 Januari 2021 selama dua minggu untuk menekan laju pertumbuhan penularan COVID-19," kata Kang Emil.

Penerapan PSBB Proporsional sama dengan PPKM yakni membatasi mobilitas masyarakat. Jabar menerapkan PSBB Proporsional karena selama ini telah diterapkan untuk menekan penyebaran COVID-19.

Pemerintah pusat menginstruksikan PPKM wajib dilakukan di Bodebek (Kabupaten Bogor dan Bekasi, serta Kota Bogor, Depok, Bekasi) dan Bandung Raya (Kota Bandung dan Cimahi, serta Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Sumedang).

Baca Juga: Siap-Siap Patuhi Aturan, Pengawasan dan Penindakan di Kota Bandung Akan Lebih Diperketat

Meski instruksi ini ditujukan kepada beberapa kabupaten/kota tertentu di Pulau Jawa dan Bali, namun PPKM tidak terbatas hanya untuk daerah tersebut. Apabila penanganan COVID-19 semakin buruk, PPKM dapat diterapkan sesuai kebutuhan di berbagai daerah di Jawa dan Bali.

Komite Kebijakan Jabar pun melakukan penilaian berdasarkan empat kriteria yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Berdasarkan penilaian, ada 20 daerah yang akan menerapkan PSBB Proporsional. Ke-20 daerah tersebut yakni Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Bandung, Bandung Barat, Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor, Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Bandung, Bogor, Bekasi, dan Cimahi.

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini 8 Januari 2021: Al Bakal Beri Kejutan Paling Istimewa ke Andin

"Empat kriteria yang disepakati adalah jika ada daerah melebihi angka-angka yang lebih buruk dari angka nasional, maka harus melaksanakan PSBB Proporsional," ucapnya.

Emil menjelaskan empat kriteria yang menjadi dasar penilaian. Pertama adalah tingkat kematian. Apabila tingkat kematian di daerah melebihi angka kematian rata-rata nasional, maka harus menerapkan PSBB Proporsional.

Kriteria kedua yaitu angka kesembuhan berada di bawah angka rata-rata nasional. Sementara kriteria ketiga apabila laju kasus aktif lebih cepat dari angka persentase nasional.

Baca Juga: Wow, Raffi Ahmad Akan di Vaksin Bersamaan Dengan Jokowi, Berikut Keterangan Managernya

"Kriteria terakhir yang harus PSBB Proporsional adalah jika bed occupancy ratio atau tingkat keterisian ruang perawatan di rumah sakit lebih buruk dari tingkat nasional," katanya.

Sebelum penerapan PSBB Proporsional, Emil menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar untuk intens berkomunikasi dengan 20 daerah terkait sosialisasi penerapan PSBB Proporsional.

"Pak Sekda sedang berkomunikasi dengan daerah hari ini dan besok sehingga Senin mulai disosialisasikan," ucapnya.

Baca Juga: Sinopsis Mahabharata, Jumat 8 Januari 2021, Kesombongan Drona Membuatnya tidak Mendapatkan Mukti

Sementara mengenai teknis atau standarisasi dalam penerapan PSBB Proporsional, seperti persentase Work From Home maupun kegiatan-kegiatan di tempat umum, akan ditentukan oleh daerah masing-masing dengan tetap mengacu kepada Instruksi Mendagri.

"Terkait apa-apa yang menjadi standar dalam pelaksanaan PSBB Proporsional tentu bisa ditanya ke daerah masing-masing, berapa persen yang bekerja di rumah, di restoran, dan fasilitas umum lainnya," kata Emil.

Emil pun memastikan penerapan PSBB Proporsional di 20 daerah akan diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar yang akan segera diterbitkan.

Baca Juga: PLN Umumkan Tarif Listrik Non Subsidi tak Akan Naik sampai Maret 2021, Berikut Penjelasannya

"Pergub akan diterbitkan secepatnya dan akan disampaikan kepada 20 daerah yang akan melaksanakan PSBB Proporsional," ucapnya.

Kemudian dalam waktu bersamaan dengan penerapan PSBB Proporsional, juga akan dimulai kegiatan vaksinasi tahap satu kepada tenaga kesehatan dan profesi yang rawan terhadap penularan COVID-19.

"Mudah-mudahan dengan PSBB Proporsional yang dikombinasi dengan pemberian vaksin, kita akan lihat bulan Januari 2021 ada penurunan kasus COVID-19 di Jabar," kata Emil.***

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah