PLN Umumkan Tarif Listrik Non Subsidi tak Akan Naik sampai Maret 2021, Berikut Penjelasannya

- 8 Januari 2021, 17:37 WIB
Ilustrasi PLN tak menaikkan tarif listrik non subsidi hingga Maret 2021
Ilustrasi PLN tak menaikkan tarif listrik non subsidi hingga Maret 2021 /tangkap layar instagram.com/@pln_id/

BERITA KBB- Kabar bahagia kembali datang dari Perusahaa Listrik Negara (PLN). Usai kemarin mengumumkan akan memperpanjang diskon dan subsidi gratisnya, kini PLN, dibawah arahaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyatakan tak akan menaikan tarif listrik non subsidi dari Januari hingga Maret 2021.

Tarif listrik tersebut diperuntukkan bagi 13 golongan pelanggan non subsidi dengan harga tetap atau tidak mengalami perubahan.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.

Baca Juga: TWICE Memposting Salah Foto Satu Anggota, Penggemar Bingung, Siapa Ya

Baca Juga: Andai Bisa Terlahir Kembali, Ini keinginan BLACKPINK

Keputusan ini didasarkan tarif tenaga listrik pada Triwulan IV tahun 2020. Setelah tidak ada perubahan tarif sejak 2015, maka tahun ini tidak ada kenaikan harga listrik non subsidi.

"Kami selalu siap menjalankan apa yang telah diputuskan oleh regulator. Dengan tidak naiknya tarif listrik ini, harapannya dapat menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat, serta mendukung pemulihan ekonomi nasional di situasi pandemi Covid-19 ini," kata Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, Agung Murdifi dalam keterangan tertulis di Jakarta.

Dilansir Berita KBB, Jumat 8 Januari 2021, dari Antara, pemerintah juga memastikan bahwa harga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya tak ada kenaikan.

Baca Juga: Kontak Erat dengan Orang Terpapar Covid-19? Tak Perlu Panik, Ini Penjelasannya

Halaman:

Editor: Asep Budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x