Kepgub Jabar supaya PSBB Proporsional dan AKB Berjalan Optimal

- 9 Januari 2021, 22:50 WIB
Ilustrasi PSBB Jawa-Bali yang akan diberlakukan pada 11 sampai 25 Januari 2021.
Ilustrasi PSBB Jawa-Bali yang akan diberlakukan pada 11 sampai 25 Januari 2021. /ANTARA/Humas Pemkot Bogor

"Kegiatan dan jam operasional untuk restoran, rumah, makan, pusat perbelanjaan, dan usaha sejenis. Kegiatan ibadah di tempat ibadah diizinkan dengan pengaturan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," ucap Daud.

"Semua kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dibatasi dengan ketat. Termasuk kapasitas dan jam operasional transportasi umum," imbuhnya.

Menurut Daud, penerapan protokol kesehatan harus disertai dengan peningkatan tracking, tracing, dan treatment. Selain itu, fasilitas kesehatan, kapasitas tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU), maupun tempat isolasi, harus diperkuat.

Baca Juga: Wow, 'Among US' Jadi Game Terpopuler Sepanjang 2020 dan Kalahkan PUBG Mobile

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggungjawab fasilitas umum yang melaksanakan kegiatan wajib melaksanakan protokol kesehatan. Mulai dari memakai masker, membatasi interaksi fisik dan menjaga jarak, sampai mengindari kerumunan," katanya.

"Pihak yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan Peraturan Gubernur Jabar Nomor 60 Tahun 2020," tambahnya.

Daud menuturkan, pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayah Jabar harus memenuhi berbagai ketentuan. Pertama, bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dan patuh terhadap regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Pesawat Sriwijaya Air Jakarta-Pontianak Hilang Kontak di Atas Perairan Kepulauan Seribu

Pelaku perjalanan pun harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab dengan metode PCR ataupun rapid test antigen. Surat tersebut harus dikeluarkan paling lama tiga hari sebelum keberangkatan menuju Jabar.

"Selama berada di Jabar wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku," katanya.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah