Kepgub Jabar supaya PSBB Proporsional dan AKB Berjalan Optimal

- 9 Januari 2021, 22:50 WIB
Ilustrasi PSBB Jawa-Bali yang akan diberlakukan pada 11 sampai 25 Januari 2021.
Ilustrasi PSBB Jawa-Bali yang akan diberlakukan pada 11 sampai 25 Januari 2021. /ANTARA/Humas Pemkot Bogor

"Ketentuan PSBB Proporsional dan AKB wajib diterapkan masyarakat. Masyakat pun harus konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. Sebab, masyarakat dan pemerintah adalah garda terdepan mengendalikan COVID-19," ucap Daud.

Baca Juga: Ditemukan Diduga Serpihan Pesawat, Bupati Kepulauan Seribu: Ada yang Jatuh, Meledak di Pulau Laki

"Kalau protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, kami yakin pengendalian COVID-19 dan pemulihan ekonomi di Jabar dapat berjalan bersamaan," imbuhnya.

Daud menjelaskan, selain Kepgub, Emil mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi Jabar.

Surat edaran tersebut ditujukan untuk bupati/wali kota, TNI/Polri, pelaku usaha, pelaku perjalanan, dan masyarakat Jabar.

Baca Juga: Pesawat Sriwijaya Air Menerbangkan 62 Orang, Tapi 3 Diantaranya Tidak Jadi Terbang, Berikut Namanya

"Terdapat sepuluh poin dalam surat edaran tersebut. Poin pertama, semua pihak diharapkan untuk meningkatkan ketertiban dan kedisiplinan dengan tanggung jawab penuh menaati ketentuan-ketentuan soal penanganan COVID-19 dan penegakan protokol kesehatan," kata Daud.

Daud menuturkan, dalam surat edaran tersebut, pembatasan kegiatan masyarakat ditetapkan sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah. Pembatasan kegiatan meliputi pengaturan kegiatan di tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).

Selain itu, kegiatan belajar mengajar masih dilaksanakan secara daring. Untuk sektor esensial yang berkaitan kebutuhan pokok masyarakat dapat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan dengan ketat. Begitu juga kegiatan konstruksi.

Baca Juga: Dimulai Pekan Depan, Berikut 4 Tahapan Vaksinasi Covid-19 yang Harus Diketahui

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah