Pemkot Cimahi Sosialisasi PPKM Sebelum Melakukan Tindakan Persuasif pada Pelanggar Aturan

- 12 Januari 2021, 05:13 WIB
Plt. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana  melakukan sosialisasi PPKM di salah satu pusat perbelanjaan, di Leuwigajah, Kota Cimahi, Senin 11 Januari 2021.
Plt. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana melakukan sosialisasi PPKM di salah satu pusat perbelanjaan, di Leuwigajah, Kota Cimahi, Senin 11 Januari 2021. /Bidang IKPS Kota Cimahi

BERITA KBB - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mulai melakukan Sosialisasi terkait Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Cimahi.

Keputusan tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Untuk Provinsi Jawa Barat sendiri, penjabaran teknis dari Instruksi Mendagri tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Gubernur Nomor: 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanganan Corona Viruses Diseases 2019 (COVID-19) di Jawa Barat.

Baca Juga: Baper Abis! Fiki Naki Ngajak Gadis Kazakhstan Ketemuan, Dayana: Why Not?

Dalam surat edaran yang keluar tanggal 8 Januari 2021, tertuang bahwa PPKM atau PSBB Proporsional akan serentak dilakukan di 20 daerah Kota/Kab Jawa Barat pad 11-25 Januari 2021.

Menyikapi hal tersebut, Plt. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, PPKM di Kota Cimahi akan diatur sesuai dengan Instruksi Mendagri dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang memerintahkan pemerintah kota/kabupaten untuk membatasi sejumlah aktivitas masyarakat selama masa pemberlakun PPKM tersebut.

Untuk tahap awal pelakanaan PPKM ini, Pemkot Cimahi memulainya dengan proses sosialisasi terlebih dahulu kepada seluruh masyarakat Cimahi. 

Baca Juga: Alhamdulillah, Semangat Belajar Anak Pelosok di NTT Tetap Tinggi Walau di Tengah Pandemi

“Kita hari ini laksanakan sosialisasi kepada masyarakat, woro-woro sampai hari ketiga nanti. Setelah hari ketiga, nanti setelah masyarakat sudah memahami dan mengetahui apabila ada pelanggaran yang dilakukan, pada pelaksanaannya nanti akan ada sanksi, berupa sanksi sosial, ujarnya ketika ditemui pada saat meninjau persiapan pelaksanaan PPKM tingkat Kecamatan Cimahi Utara, bertempat di Kantor Kecamatan Cimahi Utara Jl. Jati Serut Cibabat, Kota Cimahi pada Senin 11 Januari 2021.

Dikatakan Ngatiyana, Pemkot Cimahi tengah membangun beberapa Posko Satgas Covid-19.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x