Perda Pesantren Harapkan Peran Serta Ponpes dalam Pembangunan di Jawa Barat

- 5 Februari 2021, 05:52 WIB
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat menjadi pembicara dalam JAPRI (Jabar Punya Informasi) di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis 4 Februari 2021.
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat menjadi pembicara dalam JAPRI (Jabar Punya Informasi) di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis 4 Februari 2021. /Humas Jabar/

BERITA KBB - Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyegerakan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Pesantren sebagai turunan Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren --selanjutnya ditulis Perda Pesantren. Hal itu dilakukan agar Perda Pesantren dapat segera diimplementasikan.

Wakil Gubernur (Wagub) Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, Pemda Provinsi Jabar pun akan membuat organisasi resmi untuk mewadahi perwakilan dari pondok pesantren (ponpes) yang ada di Jabar. Organisasi ini diharapkan menjadi mitra Pemda Provinsi Jabar dalam melaksanakan amanat Perda Pesantren.

"Di sini, forum-forum pondok pesantren diharapkan berperan untuk mengimplementasikan Perda yang sudah disahkan ini," kata Uu dalam JAPRI (Jabar Punya Informasi) di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis 4 Februari 2021.

Baca Juga: 730 Ton Limbah Medis Covid Dimusnahkan Sepanjang 2020, Jabar Antisipasi Lonjakan Limbah Medis Vaksinasi Covid

Uu mengatakan, Perda Pesantren-- merupakan aspirasi warga Jabar di saat pondok pesantren (ponpes), khususnya salafiyah, belum tersentuh kebijakan pemerintah yang bersifat reguler.

Selama ini, ponpes salafiyah alias pesantren tradisional yang fokus mempelajari kitab kuning tidak mendapatkan atau sulit mendapatkan bantuan dari pemerintah karena tidak memiliki institusi pendidikan formal.

"Terutama pondok pesantren salafiyah. Karena kalau yang sudah punya sekolahan (modern) ada bantuan-bantuan, ada yang menginduk ke Dinas Pendidikan, ada juga ke Kementerian Agama. Tapi yang salafiyah tidak punya induk, paling dibantu hibah dan bantuan sosial," ucapnya.

Baca Juga: Wagub Harapkan Santri Peroleh Vaksinasi Bulan Maret

Uu menegaskan, ponpes yang akan mendapatkan bantuan dari pemerintah ini harus benar-benar sesuai dengan aturan, yakni ada santri yang bermukim/mondok, ada kiai, ada pondok/asrama, ada masjid/musala, serta terpenting mempelajari kitab kuning terkait di antaranya Al-Qur'an, hadis, fikih, tauhid, tafsir, nahwu, sharaf, balaghah, dan lainnya. 

Adapun berdasarkan Pangkalan Data Pondok Pesantren Kementerian Agama RI, terdapat 8.343 pesantren di Jabar dengan santri mukim berjumlah 148.987 santri.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x