ASN Provinsi Jabar Dilarang Bepergian Libur Panjang Imlek

- 11 Februari 2021, 22:09 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja. /Humas Jabar/

BERITA KBB - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) dilarang berpergian ke luar daerah saat libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili pada Jumat 12 Februari 2021 sampai Minggu 14 Februari 2021.

Pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 30 / KS.02.02 / BKD
tentang Pembatasan Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi COVID-19.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pelarangan tersebut bertujuan untuk menekan risiko penyebaran COVID-19.

Baca Juga: 7 Fakta Jungkook BTS Calon Suami Idaman, No 7 Dijamin Semua ARMY Ngantri Jadi Istri

"Kita tahu sendiri momen libur panjang selalu berdampak pada kenaikan terkonfirmasi positif COVID-19," kata Setiawan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) pun sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi COVID-19.

Selain melarang berpergian ke luar daerah, Setiawan mengimbau ASN di lingkungan Pemda Provinsi Jabar untuk mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. Apalagi, ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam penanganan COVID-19.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Jumat 12 Februari 2021, Semua Orang Semakin Yakin Andin Tak Bersalah, Nino Boleh Pulang

"Dalam konteks penanganan COVID-19, ASN ini harus turut menjaga situasi khususnya dalam memutus rantai COVID-19," ucapnya.

Setiawan menyatakan, kepala perangkat daerah diberi tugas untuk mengawasi penerapan larangan tersebut. ASN yang kedapatan melanggar akan menerima sanksi.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah