Dalam vaksinasi dosis kedua, Heryawan didampingi Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja. Sekda menanggapi perubahan jeda waktu vaksin dosis pertama dengan kedua dari 14 menjadi 28 hari. Dirinya mengimbau supaya warga Jabar tak perlu bingung atas perubahan jeda waktu tersebut.
Baca Juga: Jembatan Cibuni, Permudah Akses Warga Cianjur-Sukabumi Selatan
Sebab, hal itu merupakan kebijakan Kementerian Kesehatan yang dibahas bersama BPOM dan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional. Perubahan interval vaksin pun diatur dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/1/653/2021 terkait Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.
"Secara medis semuanya aman. Protap kesehatan berubah - ubah ketika wabah sesuatu yang wajar, yang pasti, pemerintah mengambil langkah dengan menomorsatukan keselamatan rakyat," tambahnya.***