BERITA KBB - Tahun pertama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat di bawah kepemimpinan Adiyana Slamet dilalui dalam masa-masa pandemi COVID-19.
Sejumlah pembatasan aktivitas karena pandemi menjadi tantangan untuk tetap kreatif dalam melaksanakan tugas mengawasi lembaga penyiaran di Jawa Barat.
“Awal-awal kami dilantik, COVID-19 sedang pada puncaknya, sehingga beberapa aktivitas kami harus laksanakan secara daring penuh. Tapi kami termotivasi oleh pesan Pak Gubernur untuk ngabret. Sehingga speed berkegiatan tidak kami kurangi,” kata Adiyana Slamet.
Baca Juga: Keren, Jabar Provinsi Terinovatif 2021
Meski begitu, Adi bersyukur, hingga akhir tahun semua program dapat terlaksana dengan lancar sesuai dengan yang direncanakan. Adi menambahkan, jika pada tahun 2021 ini, KPID Jawa Barat menerima cukup banyak laporan tentang pelanggaran siaran radio dan televisi.
Hal ini menunjukkan upaya yang dilakukan KPID Jawa Barat untuk melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan berhasil.
“Peran serta masyarakat cukup tinggi dalam mengawasi isi siaran. Saya pikir ini hal yang sangat baik. Kesadaran dan kepedulian publik terus naik. Komunitas Pemantau Isi Siaran (PIS) Jabar yang kami bentuk efektif,” tegas Adi.
Sepanjang tahun 2021, Adi menjabarkan, ada 193 pelanggaran yang ditemukan oleh tim KPID Jawa Barat, serta 131 aduan dari masyarakat. Aduan paling banyak disampaikan melalui aplikasi percakapan online dan media sosial.
“Pertumbuhan teknologi dan internet memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memberikan laporan ke KPID Jawa Barat. Kami buka akses seluas-luasnya melalui instagram, facebook, twitter, juga whatsapp. Dan terbukti laporan melalui medsos paling banyak,” ungkap Adiyana.