Masuk Kategori Penadah, Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Imbau Masyarakat Tidak Beli Hasil Tambang Ilegal

- 16 Januari 2022, 13:06 WIB
Pencarian korban oleh Tim SAR di tambang ilegal.
Pencarian korban oleh Tim SAR di tambang ilegal. /Tangkap Layar/independent.co.uk

BERITA KBB - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengimbau kepada semua pihak, mulai dari investor, kontraktor, sampai masyarakat, untuk tidak membeli hasil tambang ilegal. Sebab, pihak yang membeli hasil tambang ilegal masuk kategori penadah dan dapat dikenai sanksi pidana.

"Jika tidak tertib, nanti akan menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya. Sewaktu-waktu bisa disidak terkait perizinannya. Dan sering terjadi, galian ilegal menjual materialnya di bawah harga (galian) legal. Karena yang ilegal tidak membayar pajak," kata Uu di Kota Bandung, Minggu (16/1/2022).

Uu mengatakan, Pemda Provinsi Jabar dan pihak terkait berkomitmen untuk menindak tegas penambang ilegal, termasuk mata rantai distribusi hasil tambangnya. Salah satu wujud komitmen tersebut yakni melakukan sidak dan memberikan sanksi.

Baca Juga: Rapat Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah, Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum ; Fokus Hasil Nyata

"Kami, Pemda Provinsi Jabar, akan sidak pada saat-saat tertentu ke beberapa wilayah, termasuk di antaranya Cirebon. Dan tidak menutup kemungkinan, kalau benar-benar itu ilegal, kami akan minta aparat untuk segera menutup," ucapnya.

Menurut Uu, tambang ilegal berpotensi besar merusak alam karena aktivitas penambangannya tidak teratur dan cenderung bersifat sporadis. Keselamatan kerja pegawai tambang ilegal pun kerap tidak mendapat perhatian sehingga mengancam nyawa.

Selain kerusakan alam, penambangan ilegal akan merugikan negara dan mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar tambang. Oleh karena itu, Pak Uu meminta perusahaan tambang ilegal untuk segera mengurus izin, mematuhi aturan yang berlaku, atau menghentikan aktivitasnya.

Baca Juga: Vaksinasi Booster bagi Lansia di Kota Bogor Lancar, Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Apreseasi Pelaksanannya

"Berbeda dengan yang legal, kalau legal ada izinnya, dan aktivitas (pertambangan) mereka sudah diatur," kata Uu.

"Selanjutnya, masyarakat untuk membeli material pembangunan hasil tambang kepada perusahaan legal. Mungkin ada perbedaan harga, wajar karena harus ada _cost_ yang dikeluarkan untuk retribusi, reklamasi, dan lainnya," imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x