Dinilai Sukses Kelola PI 10 Persen, Jambi Diminta Belajar ke Jabar

- 3 Februari 2022, 07:36 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menerima kunjungan Gubernur Jambi Al Haris, di Pakuan, Rabu, 2 Februari 2022.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menerima kunjungan Gubernur Jambi Al Haris, di Pakuan, Rabu, 2 Februari 2022. /Humas Jabar/

BERITA KBB - Pemda Provinsi Jawa Barat akan membantu Provinsi Jambi mewujudkan pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi.

Ini terungkap dalam kunjungan kerja Gubernur Jambi beserta jajaran ke rumah dinas Gubernur Jabar, di Kota Bandung, Rabu (2/2/2022).

Saat ini Jambi masih berupaya terlibat dalam pengelolaan wilayah kerja migas melalui PI 10 persen yang banyak memberikan manfaat. Sementara Jabar dan Kalimantan Timur merupakan dua provinsi di Indonesia yang sudah berhasil mengelola PI 10 persen.

Baca Juga: Meningkat, Transaksi E-commerce di Jabar Sampai 59,03 Persen pada Pertengahan Triwulan

Selaku ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET), Gubernur Jabar Ridwan mendukung penuh dan akan berupaya agar semua daerah ikut terlibat dalam pengelolaan migas.

"Saya sangat mendukung dan siap membantu lahir batin," ujar Ridwan Kamil.

PI 10 persen adalah besaran maksimal 10 persen pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada BUMD atau BUMN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 37 Tahun 2016.

Baca Juga: Lindungi Anak Jabar dari Covid-19, 1.000 Vaksin Siap Diberikan

Dalam pengelolaan PI 10 persen, PT Migas Hulu Jabar sebagai BUMD Jabar sudah memperoleh keuntungan sehingga menambah pendapatan asli daerah yang dampaknya akan dirasakan masyarakat. Teknis pengelolaannya akan dipelajari oleh BUMD Jambi dalam pertemuan teknis berikutnya.

"Itu hak daerah, namanya PI 10 persen dari keuntungan blok migas di daerah harus diserahkan pada BUMD," kata Kang Emil.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah