Alhamdulillah, Kota Bandung Turun ke PPKM Level 2

- 5 April 2022, 20:45 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana melaksanakan solat tarawih di Masjid Al-Lathief, Kota Bandung
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana melaksanakan solat tarawih di Masjid Al-Lathief, Kota Bandung /Humas Kota Bandung/

BERITA KBB - Setelah hampir dua bulan berada pada kriteria Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, akhirnya per Senin, 4 April 2022, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2022, Kota Bandung turun menjadi level 2.

Penurunan level Kota Bandung dari PPKM level 3 menjadi level 2 ditetapkan berdasarkan capaian total vaksinasi dosis 2 yang telah melebihi batas minimal 50 persen.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, vaksinasi di Kota Bandung terus dipercepat. Untuk vaksin dosis 1, Kota Bandung telah mencapai lebih dari 112 persen. Sedangkan vaksin dosis 2 juga di atas 106 persen.

Baca Juga: PPKM Level 4 Di Pulau Jawa Bertambah 3 Daerah, Berikut Selengkapnya

"Booster juga terus kita percepat, sekarang sudah 24 persenan," ucap Yana.

Memasuki PPKM level 2, terdapat beberapa relaksasi yang bisa diterapkan kembali di Kota Bandung. Salah satunya kegiatan pada sektor non esensial bisa diberlakukan dari 50 persen menjadi maksimal 75 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Lalu, untuk pasar tradisional, toko kelontong, dan toko-toko besar di Kota Bandung yang menjual kebutuhan pokok, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: PPKM Level 3, Pasar Tradisional Kota Bandung Perketat Prokes

"Di Kota Bandung selama Ramadan ini kami berlakukan toko-toko grosiran bisa aktif buka mulai dari pukul 08.00-21.00 WIB. Kami juga mengimbau untuk tempat-tempat publik dengan konsisten menerapkan pengecekan Peduli Lindungi. Sehingga kita bisa tahu apa status dari para warga yang datang," ujarnya.

Pun dengan tempat ibadah, seperti masjid, gereja, pura, vihara dan klenteng dapat mengadakan kegiatan peribadatan maksimal 75 persen kapasitas dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah