PPKM Level 4 Di Pulau Jawa Bertambah 3 Daerah, Berikut Selengkapnya

- 1 Maret 2022, 12:05 WIB
Penambahan 3 daerah yang PPKM  nya naik ke Level 4, yaitu Kota Cilegon, Sukabumi, dan Salatiga, sert belum ada yang Level 1
Penambahan 3 daerah yang PPKM nya naik ke Level 4, yaitu Kota Cilegon, Sukabumi, dan Salatiga, sert belum ada yang Level 1 /maghfur/antarafoto

BERITA KBB- Instruksi Mendagri Tito Karnavian terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk level 4 bertambah 3 daerah, dari 4 daerah menjadi 7 daerah.

"Dalam Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4, yaitu Kota Cilegon, Sukabumi, Cirebon, Tegal, Salatiga, Magelang, dan Kota Madiun," kata Ditjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA lewat pesan elektronik di Jakarta, Selasa.

Menurut Safrizal pencapaian target vaksinasi juga menjadi tolok ukur dalam penentuan level daerah, ini juga terkait memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Baca Juga: Mendapat Perlawanan Sengit Dari Ukraina, Rusia Siap Menembakan Rudal Hipersonik Kinzhal, Senjata Pamungkas

 

Baca Juga: Sempat Bikin Netizen Se-Indonesia Menangis, Driver Ojol yang Dapat Kabar Anaknya Meninggal Saat Antri Orderan

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali diatur melalui Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022 yang berlaku 1-7 Maret 2022, sedangkan untuk wilayah luar Jawa-Bali yang diatur melalui Inmendagri Nomor 14 Tahun 2022 dan berlaku 1-14 Maret 2022

Berkaitan dengan perpanjangan PPKM tersebut, Safrizal  menyebutkan terdapat perubahan jumlah daerah yang berada pada setiap level PPKM yaitu untuk wilayah Jawa-Bali selain peningkatan pada level 4, juga terjadi peningkatan pada level 3 dari 99 daerah menjadi 108 daerah. Sedangkan untuk daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari 25 daerah menjadi 13 daerah.

Safrizal menjelaskan untuk pengaturan PPKM di luar Jawa-Bali ada peningkatan jumlah daerah yang berada pada level 3 dari 118 daerah menjadi 320 daerah. Sedangkan, daerah level 2 dari 205 menjadi 63 daerah dan level 1 mengalami penurunan dari 63 menjadi 3 daerah.

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x