DLH Jabar Tindaklanjuti Dugaan Pencemaran di Cimeta

- 31 Mei 2022, 22:26 WIB
Petugas dari KLHK menunjukkan dua sampel yang terdiri dari sumber pencemaran dan air sungai yang tercemar di Desa Tagog Apu, Kecamatan Padalarang,  Kabupaten Bandung Barat, Selasa (31/5/2022).
Petugas dari KLHK menunjukkan dua sampel yang terdiri dari sumber pencemaran dan air sungai yang tercemar di Desa Tagog Apu, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (31/5/2022). /Humas Jabar/

"Mereka juga tidak mengetahui asal usul kantong yang berisi material pencemaran,"tuturnya.

Baca Juga: Update Pencarian Anak Ridwan Kamil di Mana Partikel Es Sungai Aare Jadi Tantangan, Berpeluang Segera Ditemukan

Dikatakan Arif, selain meminta keterangan dua warga tersebut pihaknya mengambil barang bukti kantong berisi material pencemar diserahkan ke DLH Jabar untuk diuji lab. Selain itu, hasil susur sungai tidak ditemukan dampak sisa pencemaran dan keluhan dari masyarakat.

"Selanjutnya akan dilakukan proses hukum lebih lanjut terkait pemenuhan unsur-unsur hukum pidana dan penetapan tersangka serta pengembangan kasus, akan dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dua warga setempat yang dilakukan secara kolaboratif antara DLH Jabar dan DLH KBB,"ujarnya.

Arif menuturkan, hasil pemeriksaan lanjutan akan menjadi dasar penetapan tersangka setelah melalui proses Gelar Perkara sesuai mekanisme Hukum Acara Pidana.

Baca Juga: Merah Darah! Aliran Sungai Cimeta, Desa Tagog, Padalarang Tercemar Limbah, Netizen Minta DLH KBB Segera Turun

Dia menambahkan, upaya pengusutan pencemaran akan terus dilakukan agar tidak ada kasus serupa yang sengaja mencemari atau mengotori sungai kedepannya.***

 

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah