Satpol PP Kota Bandung Tegaskan akan Tebang Reklame Ilegal

- 22 Juni 2022, 21:25 WIB
Pemkot Bandung tertibkan reklame ilegal di Jalan Wastukencana Kota Bandung, Jumat 17 Juni 2022.
Pemkot Bandung tertibkan reklame ilegal di Jalan Wastukencana Kota Bandung, Jumat 17 Juni 2022. /Diskominfo Kota Bandung

"Ada yang izinnya vertikal, tapi dipasangnya horizontal. Ini juga menyalahi aturan," ungkapnya.

Baca Juga: Jadwal Sholat Kota Bandung dan Sekitarnya Hari Ini Selasa 21 Juni 2022, Inilah Waktu Selengkapnya

Mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran serupa terjadi, Idris mengatakan, sedang dilakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) reklame nomor 4 tahun 2012 dan Perda nomor 2 tahun 2017.

"Dalam perda tersebut tidak secara rinci menyatakan saat mereka sudah punya izin pendirian, tak ada pengawasan penuh oleh OPD pengampu," tuturnya.

Beberapa usaha yang kerap melanggar peraturan reklame antara lain, usaha rokok, fesyen, dan produk kosmetik. Ada pula pelanggar reklame dari partai, tapi jumlahnya tak terlalu banyak. 

Baca Juga: Jadwal Sholat Kota Bandung dan Sekitarnya Hari Ini Rabu 22 Juni 2022, Inilah Waktu Selengkapnya

"Dari reklame ilegal ini, terhitung Pemkot harusnya bisa mendapat pemasukan Rp25 miliar," imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah