Satpol PP Kota Bandung Tegaskan akan Tebang Reklame Ilegal

- 22 Juni 2022, 21:25 WIB
Pemkot Bandung tertibkan reklame ilegal di Jalan Wastukencana Kota Bandung, Jumat 17 Juni 2022.
Pemkot Bandung tertibkan reklame ilegal di Jalan Wastukencana Kota Bandung, Jumat 17 Juni 2022. /Diskominfo Kota Bandung

BERITA KBB - Selama Juni 2022, Satpol PP Kota Bandung telah menertibkan 16 titik reklame ilegal di Jalan Wastukancana. Hal ini diungkapkan Kepala Bidang PPHD Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi dalam Bandung Menjawab edisi Rabu, 22 Juni 2022.

"Sebanyak tiga kali penertiban telah kami lakukan selang dua pekan sekali," ujar Idris.

Dalam satu kali penertiban, bisa dilakukan di tiga titik. Masih banyak titik lainnya yang menjadi target penertiban reklame ilegal.

Baca Juga: Reklame Ilegal di Wastukancana Bandung Ditertibkan

Penertiban tersebut ada yang berupa penebangan tiang reklame atau penurunan naskahnya.

"Untuk penebangan ada beberapa lagi diutamakan di Jalan Wastukancana, Tamansari, Aceh, Pajajaran, dan Jalan Ahmad Yani," ucapnya.

Pada penertiban 12 reklame, petugas membutuhkan waktu 8 jam tiap titiknya.

Baca Juga: Kawanan Dinosaurus Serang Kota Bandung

"Jenis pelanggarannya macam-macam, ada yang memasang tidak pada tempatnya. Izinnya di Jalan Buahbatu, tapi dipasang di Jalan BKR," jelasnya.

Ada pula kasus izin pasang 10 reklame, tapi kenyataannya mereka memasang 20 reklame. Selain itu, ada juga yang mengajukan izin dan bayar pajak 10 hari, tapi selama 15 hari tidak diturunkan.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x