Dirjen PKTN Kemendag Gandeng Unpas dan UPI di Bidang Perlindungan Konsumen

- 5 Agustus 2022, 16:45 WIB
Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono, dan Rektor Unpas Eddy Jusuf saat melakukan penandatanganan kerjasama, Kamis, 4 Agustua 2022.
Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono, dan Rektor Unpas Eddy Jusuf saat melakukan penandatanganan kerjasama, Kamis, 4 Agustua 2022. /Ade Bayu Indra/Berita KBB/

BERITA KBB - Kementerian Perdagangan terus menggalakkan pemahaman dan implementasi konsumen berdaya di segala lapisan masyarakat.

Salah satunya, di kalangan civitas academica yang merupakan salah satu garda terdepan untuk menjadi generasi konsumen berdaya.

Untuk itu, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag kembali menjalin kerja sama dengan Perguruan Tinggi melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan dua Perguruan Tinggi di Provinsi Jawa Barat, yaitu Universitas Pasundan (Unpas) dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Kamis, 4 Agustus 2022.

Baca Juga: Tata Cara Daftar Konsumen Solar Subsidi atau Pertalite Roda 4, Wajib Tahu!


“Dalam upaya meningkatkan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia dari Mampu menjadi
Berdaya, Ditjen PKTN menggandeng civitas academica Unpas dan UPI untuk membangun jejaring kerja di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga. Nantinya, para akademisi dapat
berperan serta dalam penyelenggaraan maupun penyebaran informasi, serta penerapan upaya
perlindungan konsumen dalam pembelajaran dan aktivitas di dalam atau di luar kampus,” jelas
Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono. 

Veri menerangkan, untuk meningkatkan level IKK Indonesia, diperlukan sinergi antara para
pemangku kepentingan.

Salah satunya, dengan dunia kampus yang memiliki peran aktif dalam memberikan pemahaman kepada konsumen.

Baca Juga: Kemendag Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Kini Negara Alami Kerugian Hingga Rp 18,359 Trili

Hal ini mengingat mahasiswa merupakan agen
perubahan sekaligus generasi penerus bangsa, serta dapat memberikan peran nyata ke lingkungan
sekitar dengan turun langsung ke masyarakat.


“Kami sangat mengapresiasi Unpas dan UPI atas antusiasme dan peran aktifnya dalam melakukan
kegiatan perlindungan konsumen melalui Kesepakatan Bersama ini. Sehingga, tujuan perlindungan konsumen dapat diimplementasikan dengan baik untuk mewujudkan konsumen yang berdaya dan cinta produk dalam negeri,” lanjut Veri.


Rektor Unpas Eddy Jusuf menyampaikan, pihaknya turut mengapresiasi Ditjen PKTN yang telah
menyambut baik penandatanganan ini dan berharap kesepakatan ini dapat segera diimplementasikan untuk meningkatkan keberdayaan konsumen di Indonesia.

Baca Juga: Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng


Sedangkan, Rektor UPI Solehuddin menjelaskan, untuk meningkatkan kualitas dan memperkaya
pengetahuan para mahasiswa di bidang perlindungan konsumen, perlu adanya pengembangan jejaring dan interaksi dengan berbagai pihak.

Sehingga, para mahasiswa dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan. 

Pada 2021, IKK Indonesia sebesar 50,39 dan konsumen Indonesia telah berada pada level Mampu, yang artinya para konsumen Indonesia baru mampu menggunakan hak dan kewajibannya untuk menentukan pilihan terbaik serta menggunakan produk dalam negeri.

Baca Juga: Intan Cahya Rachmat, ASN Termuda di Bandung Barat yang Raih Gelar Doktor di Unpas

Namun, belum sepenuhnya menegakkan haknya sebagai konsumen. Sementara itu, Provinsi Jawa Barat memiliki nilai IKK pada level 53,24. Konsumen Provinsi Jawa Barat dinilai cukup mampu untuk menggunakan dan menegakkan haknya sebagai konsumen.

Jawa Barat juga pernah menerima penghargaan sebagai Pemerintah Daerah Peduli Konsumen pada
2014, 2017, dan 2018.


Dengan ditandatanganinya dua kesepakatan ini, maka hingga 2022, Kemendag telah menandatangani 48 Kesepakatan Bersama dengan Perguruan Tinggi pada 32 Provinsi di Indonesia.

Baca Juga: Gandeng Mahasiswa UPI, Pemkot Bandung Rancang Ruang Publik Ramah Lingkungan dan Disabilitas


Diharapkan, kegiatan ini dapat terus berkembang menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Tidak
hanya di wilayah ibu kota provinsi, namun sampai ke wilayah kabupaten/kota.


Selanjutnya, Kesepakatan Bersama ini ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama antara
Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kemendag dengan Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi
dan Bisnis Unpas, serta Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis UPI.***

 

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah