Kemendag Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Kini Negara Alami Kerugian Hingga Rp 18,359 Trili

- 1 Agustus 2022, 22:21 WIB
Minyak goreng kemasan, harga minyak goreng hari ini Senin 25 juli 2022 terus turun dalam sepekan, minyak goreng curah dan kemasan anjlok hari ini.
Minyak goreng kemasan, harga minyak goreng hari ini Senin 25 juli 2022 terus turun dalam sepekan, minyak goreng curah dan kemasan anjlok hari ini. /angkap layar YouTube/@Belajar Bisnis Retail"

 

 
BERITA KBB - Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap II atas lima berkas perkara.
 
Seluruhnya terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022.
 
Serah terima tersebut dilakukan antara Jaksa Penuntut Umum pada Jampidsus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
 
 
Dari lima berkas perkara tersebut, salah satu tersangkanya merupakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), yakni Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).
 
Kemudian tiga orang pengurus perusahaan eksportir CPO, yakni Stanley MA (Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group), Master Parulian Tumanggor (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), dan Picare Tagore (General Manager PT Musim Mas).
 
Tersangka berikutnya Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati (WH) yang merupakan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) yang jasanya digunakan Kemendag.
 
 
Seluruhnya menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (P-15A) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tanggal 29 Juli 2022.
 
Para tersangka pun ditahan dalam tahap penuntutan selama 20 hari terhitung sejak 1 Agustus 2022 hingga 20 Agustus 2022 mendatang.
 
Tim Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan guna kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
 
Perbuatan para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian perekonomian negara sekitar Rp18,359 triliun.
 
Sebelumnya, berkas perkara atas nama liima tersangka dalam perkara tersebut dan turunannya dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti di Jampidsus Kejaksaan Agung.***
 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah