"Kendalanya, pohon tumbang tidak bisa diprediksi, bahkan pohon sehat pun bisa kemungkinan bisa tumbang, banyak faktor," ungkapnya.
Ia memaparkan, beberapa faktor terjadinya pohon tumbang, selain dari usia pohon, ada juga faktor gangguan terhadap pohon tersebut, seperti membakar sampah di sekitar pohon, terkena penyakit dan akar yang dipotong.
"Pohon tua tidak selalu identik rawan tumbang, yang perlu diperhatikan kondisi saat ini, Hal-hal tersebut yang membuat kondisi pohon berbahaya," ujarnya
Ia mengatakan, DPKP pun tak menutup kemungkinan untuk memelihara pohon di lahan privat jika memang ada permintaan dari warga.
Untuk warga yang membutuhkan bantuan DPKP bisa menghubungi DPKP dengan mengajukan surat resmi.
Terkait kendaraan yang terimpa pohon, Rizki menyebut pemerintah tidak memberikan klaim ganti rugi, tapi hanya memberikan santunan saja.
"Kita berkerja sama dengan pihak asuransi, bantuan santunan kepada kendaraan yang mungkin terdampak pohon tumbang," katanya.
Ia mengakatan, untuk kendaraan yang terdampak mendapatkan santunan maksimal Rp25 juta tergantung dari kerusakannya. Sedangkan untuk korban maksimal Rp50 juta