"Persyaratannya ada laporan kerusakan dari pihak kepolisian, sedangkan untuk korban luka akibat pohon tumbang dengan menyertakan surat keterangan dari rumah sakit. Selanjutnya silahkan bawa persyaratannya ke kantor DPKP," ujarnya.***
"Persyaratannya ada laporan kerusakan dari pihak kepolisian, sedangkan untuk korban luka akibat pohon tumbang dengan menyertakan surat keterangan dari rumah sakit. Selanjutnya silahkan bawa persyaratannya ke kantor DPKP," ujarnya.***
Editor: Ade Bayu Indra