“Perlu dilakukan perubahan penyertaan modal perusahaan perseroan daerah Bandung Infra Investama. Untuk itu Perda Kota Bandung nomor 2 tahun 2019 tentang penyertaan modal pemerintah daerah kota kepada perusahaan perseroan daerah Bandung Infra Investama berupa tanah perlu dilakukan perubahan,” jelas Yana.
Merespon penyampaian dua raperda tersebut, Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan memastikan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahasnya.
Baca Juga: Tingkatkan Kewaspadaan, Pemkot Bandung Bakal Bentuk Dua Kampung Siaga Bencana Tahun 2023
"Kita bentuk Pansus untuk membahas perihal raperda yang berasal dari Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah)," ungkap Tedy saat memimpin rapat Paripurna. ***