Wali Kota Yana Mulyana Sampaikan Dua Raperda Kepada DPRD Kota Bandung

- 19 Oktober 2022, 17:19 WIB
Yana Mulyana menyampaikan penjelasan perihal dua Rancangan Peraturan Daerah (raperda) kepada DPRD Kota Bandung. Hal itu Yana sampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu 19 Oktober 2022.
Yana Mulyana menyampaikan penjelasan perihal dua Rancangan Peraturan Daerah (raperda) kepada DPRD Kota Bandung. Hal itu Yana sampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu 19 Oktober 2022. /Adpim Kota Bandung/

“Perlu dilakukan perubahan penyertaan modal perusahaan perseroan daerah Bandung Infra Investama. Untuk itu Perda Kota Bandung nomor 2 tahun 2019 tentang penyertaan modal pemerintah daerah kota kepada perusahaan perseroan daerah Bandung Infra Investama berupa tanah perlu dilakukan perubahan,” jelas Yana.

Merespon penyampaian dua raperda tersebut, Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan memastikan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahasnya.

Baca Juga: Tingkatkan Kewaspadaan, Pemkot Bandung Bakal Bentuk Dua Kampung Siaga Bencana Tahun 2023

"Kita bentuk Pansus untuk membahas perihal raperda yang berasal dari Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah)," ungkap Tedy saat memimpin rapat Paripurna. ***

 

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah