Wali Kota Yana Mulyana Sampaikan Dua Raperda Kepada DPRD Kota Bandung

- 19 Oktober 2022, 17:19 WIB
Yana Mulyana menyampaikan penjelasan perihal dua Rancangan Peraturan Daerah (raperda) kepada DPRD Kota Bandung. Hal itu Yana sampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu 19 Oktober 2022.
Yana Mulyana menyampaikan penjelasan perihal dua Rancangan Peraturan Daerah (raperda) kepada DPRD Kota Bandung. Hal itu Yana sampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu 19 Oktober 2022. /Adpim Kota Bandung/

BERITA KBB - Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan penjelasan perihal dua Rancangan Peraturan Daerah (raperda) kepada DPRD Kota Bandung. Hal itu Yana sampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu 19 Oktober 2022.

Kedua raperda tersebut adalah Lembaran kota tahun 2022 nomor 7 perihal raperda tentang kemudahan, pemberdayaan, pengembangan, pengawasan dan pelindungan koperasi dan usaha mikro Kota Bandung.

Sedangkan satu raperda lainnya yaitu Lembaran kota tahun 2022 nomor 8 perihal raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Bandung nomor 2 tahun 2019 tentang penyertaan modal pemerintah daerah kota kepada perusahaan perseroan daerah Bandung Infra Investama berupa tanah.

Baca Juga: Cegah Banjir, Pemkot Bandung Intensif Bangun Resapan dan Parkir Air

Dalam nota penyampaian raperda tersebut, Yana menjelasakan, koperasi dan usaha mikro merupakan dua sektor yang berperan penting dalam pengembangan ekonomi nasional terutama dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran.

“Pemerintah Daerah kota Bandung berkomitmen untuk mendorong peran koperasi dan umkm (secara khusus usaha mikro) melalui kemudahan, pemberdayaan, pengembangan, pengawasan dan pelindungan koperasi dan usaha mikro. Ini juga agar dapat memberikan kepastian hukum dan kejelasan hak dan tanggung jawab bagi pemerintah dan masyarakat,” jelas Wali Kota Bandung. 

Tak Hanya itu, Lembaran Kota Tahun 2022 disampaikan Wali Kota Bandung dalam rangka penguatan struktur permodalan dan/atau peningkatan kapasitas usaha perusahaan perseroan daerah bandung infra investama telah ditetapkan peraturan daerah kota bandung nomor 2 tahun 2019 tentang penyertaan modal pemerintah daerah kota kepada perusahaan perseroan daerah Bandung infra investama berupa tanah.

Baca Juga: Taat Mekanisme, Uang Saku Atlet Peparda Kota Bandung Cair Akhir Oktober

Hal itu sehubungan dengan telah terbitnya surat keputusan menteri kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional republik indonesia nomor 95/hpl/kem-atr/bpn/xii/2021 tentang pemberian hak pengelolaan atas nama PT. Bandung InfraIinvestama (perseroda) atas tanah di Kota Bandung yang terdapat perubahan luasan.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x