UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen

- 29 November 2022, 09:28 WIB
Ilustrasi buruh.
Ilustrasi buruh. /Antara/Muhammad Ibnu Chazar /

Perhitungannya, pertama yang dipertimbangkan mengacu kepada besaran inflasi Jabar _year on year_ (yoy) September 2021 hingga September 2022 sebesar 6,12 persen.

Baca Juga: Istri Daus Mini Curhat Sedih, Isyaratkan Bercerai?

Kedua, pertumbuhan ekonomi Jabar yang dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi Provinsi kwartal I, II, dan III tahun berjalan, serta kwartal IV tahun sebelumnya, terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi kwartal I, II, III tahun sebelumnya, dan kwartal IV pada dua tahun sebelumnya. Hasilnya adalah 5,88 persen.

Ketiga, ada faktor alfa yakni kontribusi buruh dalam industri, investasi pengusaha, harga bahan baku, dan lain - lain. Besarannya sesuai Pemenaker ditetapkan 0,1- 0,3. 

Di Jawa Barat dipilih faktor alfa 0,3 atau yang paling maksimal sebagai apresiasi kepada buruh. Oleh karena itu, jatuhlah bahwa kenaikan UMP 2023 Jabar sebesar 7,88 persen. Maka UMP 2022 sebesar Rp1.841.487,31 ditambah kenaikan 7,88 persen atau Rp145.182,86, maka UMP Jabar 2023 adalah Rp1.986.670,17

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Selasa 29 November 2022. Sebagian Jakarta Bakal Berawan

"Inilah dengan formula tersebut yang kita dapatkan. Jadi ini adalah _the best_ yang kita ambil untuk perhitungan UMP. Ini berlaku untuk satu tahun kerja, sementara UMK akan diumumkan maksimal 7 Desember," pungkas Sekda Setiawan.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Jawa Barat Rahmat Taufik Garsadi menjelaskan, perhitungan UMP menggunakan Permenaker 18/2022 sesuai ketentuan Pemerintah Pusat, merupakan keputusan terbaik. Sebab dengan menggunakan Permenaker maka semua kabupaten/kota UMK- nya akan naik. 

Jika UMP 2023 masih menggunakan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan seperti yang diharapkan pengusaha, maka UMP 2023 hanya naik 6,5 persen. 

Baca Juga: Bukan Orang Sembarangan! Ternyata Inilah Pekerjaan Istri Baru Teddy Syah

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x