Ingat, Jangan Sebarkan Gambar dan Berita Hoaks Terkait Bom Bunuh Diri!

- 7 Desember 2022, 15:06 WIB
/

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Baca Juga: Piala Dansekoad U-14 Se-Kota Bandung Berjalan Lancar, Ketum Askot PSSI Kota Bandung Ucapkan Terima Kasih

Setiap orang yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)"

 

Seperti diketahui, kejadian bom bunuh diri terjadi di Polsek Astanaanyar pada Rabu, 7 Desember 2022 pukul 08.20 WIB.

 

Akibat ledakan tersebut, 11 orang menjadi korban, yakni 10 anggota Polri dan seorang warga yang sedang melintas depan Polsek. 

Baca Juga: Pasca Erupsi Gunung Semeru, XL Axiata Pastikan Jaringan Aman

Bahkan, seorang anggota Polri meninggal dunia yakni Aiptu Sofyan. Pelaku pun langsung tewas di tempat saat bom meledak. ***

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x