"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Setiap orang yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)"
Seperti diketahui, kejadian bom bunuh diri terjadi di Polsek Astanaanyar pada Rabu, 7 Desember 2022 pukul 08.20 WIB.
Akibat ledakan tersebut, 11 orang menjadi korban, yakni 10 anggota Polri dan seorang warga yang sedang melintas depan Polsek.
Baca Juga: Pasca Erupsi Gunung Semeru, XL Axiata Pastikan Jaringan Aman
Bahkan, seorang anggota Polri meninggal dunia yakni Aiptu Sofyan. Pelaku pun langsung tewas di tempat saat bom meledak. ***