Ada Tindak Kekerasan dan Pelecehan? Segera Laporkan ke UPTD PPA!

- 11 Desember 2022, 21:01 WIB
Ilustrasi kekerasan.
Ilustrasi kekerasan. /Pixabay/Tonic-Pic

Dari tahun 2019-2021, terdata 40 klien kekerasan anak di sekolah yang sudah kita tangani. Namun, tentu masih banyak kasus yang tidak terlaporkan ke pihak DP3A.

Baca Juga: Download GB WhatsApp Pro v14.50 Anti Banned Update Dicari, Simak Link Cara Instal WA Asli Tanpa Kadaluarsa

Sebab, masih banyak orang yang menganggap biasa kasus kekerasan anak berupa verbal. Sehingga, tindakan tersebut tak segera dilaporkan, bahkan tak ditangani.

"Oleh karena itu, jika warga Bandung mengalami atau melihat tindakan kekerasan maupun pelecehan, segera laporkan pada UPTD PPA melalui kontak (022) 723 0875 atau WhatsApp di 0838 2110 5222," imbau Uum.

Korban akan mendapatkan penanganan berupa pelayanan hukum, pelayanan psikologis, mediasi, penjangkauan kasus, dan melakukan rujukan.

Baca Juga: Game Sepak Bola Piala Dunia Versi Kocak, Inilah Super Shot Soccer Permainan Nostalgia PS1 yang Bikin Ngakak

Selanjutnya akan dilakukan monitoring dan pelaksanaan intervensi hingga kasus selesai ditangani.

Agar kejadian serupa tak terjadi, perlu adanya partisipasi dari semua pihak. Sebab, jika hanya DP3A yang menjalankan tugas mengawasi sampai mendampingi, kasus kekerasan pada anak tak akan bisa selesai begitu saja. 

Yuk, berani laporkan dan stop kekerasan serta pelecehan pada anak dan perempuan!. ***

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah