Minimalisir Kemacetan dan Kecelakaan, Pemkot Bandung Hibahkan Lahan 5.058 Meter Persegi

- 9 Januari 2023, 13:06 WIB
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Tanah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) dari Pemkot Bandung kepada Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI.
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Tanah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) dari Pemkot Bandung kepada Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI. /Adpim Kota Bandung/

BERITA KBB - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menghibahkan 124 bidang lahan atau sekitar 5.058 meter persegi kepada Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, Senin 9 Januari 2023.

Serah terima lahan ini tertuang dalam Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Tanah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) dari Pemkot Bandung kepada Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI.

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyebut, ini merupakan dukungan Pemkot Bandung untuk pembangunan di perlintasan tidak sebidang di Kelurahan Husein Sastranegara, Kecamatan Cicendo.

Baca Juga: Antisipasi Tindakan Asusila, Satpol PP Kota Bandung Akan Rutin Lakukan Patroli

Ia menyambut positif kerja sama ini. Menurutnya, sebagai penerima manfaat, pembangunan di perlintasan tidak sebidang ini akan mengurai masalah kemacetan di kawasan tersebut.

“Tentu, diharapkan dapat meminimalisir kemacetan dan kecelakaan yang mungkin terjadi setelah traffic dari Stasiun Padalaran ke Stasiun Kebon Kawung tinggi setelah dioperasikannya Kereta Cepat Jakarta Bandung,” ujar Yana.

Ia juga menyatakan, Kota Bandung menyambut positif proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) sebagai proyek strategis nasional.

Baca Juga: Didemo LBH, Pengadilan Bale Bandung Tegaskan Akan Komit pada Tugas yang Dilakukan

“Terima kasih. Kami menyambut positif. Bagi Kota Bandung, nilai manfaat (pembangunan) akan jauh lebih besar ketimbang nilai yang kami hibahkan,” ujar Yana.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Dirjen Perkertaapian Kementerian Perhubungan, Yennesi Rosita mengapresiasi kemudahan yang diberikan Pemkot Bandung dalam menghadirkan lahan untuk perlintasan tidak sebidang.

Lebih lanjut, menurutnya, ada beberapa hal pokok yang digarisbawahi dari serah terima lahan dari Pemkot Bandung kepada Kementerian Perhubungan ini.

Baca Juga: Wujudkan Bandung Unggul, Ini Capaian Janji Wali Kota Bandung 2018-2023

“Pertama, kami sudah ada regulasi tidak ada lagi perlintasan sebidang. Sudah harus diminimalisir. Kedua Ini sebagai integrasi antar moda untuk akses feeder ke kereta cepat, lalu juga sebagai optimalisasi aset,” ujar Yennesi.

Perlu diketahui, perlintasan tak sebidang adalah perpotongan antara jalan dengan jalur kereta api, tetapi keduanya tidak dibuat dalam bidang yang sama.

Perlintasan tak sebidang biasanya dibangun di jalur-jalur yang padat lalu lintasnya dengan cara membuat flyover atau underpass, sehingga tidak ada perpotongan jalur kereta api dengan jalan raya.

Baca Juga: Daftar Pemain Mini Seri 'Magic Tasbih' Tayang Kembali di SCTV, Seru!

Dalam membuat perlintasan tak sebidang, underpass dibangun di bawah permukaan tanah atau di bawah rel kereta api.

Sementara overpass dibangun di atas permukaan tanah atau di atas rel kereta api dengan bentuk yang hampir serupa dengan struktur jembatan.

Kelebihan perlintasan kereta api tak sebidang seperti menjamin kelancaran lalu lintas kereta api dan jalan, serta mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan.***

 

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah