Bambang Soesatyo mendapat IPK 4,00, mempublikasikan dua artikel di dua jurnal internasional serta masa studi kurang dari tiga tahun.
Baca Juga: Gugus Depan Kepramukaan di Kwarda Jabar Akan Direaktivasi
Ia berhasil mempertahankan disertasinya berjudul "Peranan dan Bentuk Hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) Sebagai Payung Hukum Pelaksanaan Pembangunan Berkesinambungan dalam Menghadapi Revolusi Industri 5.0 dan Indonesia Emas" di hadapan 10 penguji.
Sidang doktoral Bambang dipimpin oleh Rektor Universitas Padjadjaran Prof. Rina Indiastuti, dan anggota penguji terdiri dari Prof. Huala Adolf (Guru Besar), Prof. Ahmad M. Ramli (Promotor), Dr. Ari Zulfikar (Co-Promotor), dan Prof. I Gde Pantja Astawa (Guru Besar Hukum Tata Negara). Kemudian oponen ahli terdiri dari Menkumham Prof. Yasonna H. Laoly, Menkopolhukam Prof. Mahfud MD., Guru Besar Tata Negara Prof. Yusril Ihza Mahendra, Dr. Adrian E. Rompis, dan Dr. Prita Amalia. ***