Gubernur Jabar Ridwan Kamil Tegaskan THR Tak Boleh Dicicil

- 6 April 2023, 11:00 WIB
Ilustrasi-THR
Ilustrasi-THR /Foto: Pixabay

Sebelumnya, dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziyah telah meminta kepada kepala daerah untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayahnya membayar THR sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perusahaan diimbau membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo.

 

Baca Juga: Kontroversi Ida Dayak Pengobatan Tradisional Murah Cepat Dibandingkan Medis, Dokter Ortopedi: Ponari Terulang

 

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar pun akan terus mengawasi pemberian THR keagamaan dan sudah membuka posko pengaduan THR. 

 

Posko ini dapat dimanfaatkan oleh pegawai apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Pengaduan bisa dilaporkan melalui hotline 08112121444 atau link bit.ly/PengaduanTHR2023Jabar. 

 

Menurut Kang Emil, kemajuan suatu perusahaan tidak lepas dari peran dan kontribusi pekerja/buruh. Untuk itu perusahaan tidak boleh merenggut kebahagiaan mereka yang sudah berkeringat untuk kemajuan perusahaan. 

Baca Juga: Kunjungi Kapolda Jabar Baru, Gubernur Jabar Ridwan Kamil Ajak Tingkatkan Kondusivitas

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah