-
Mall Pelayanan Publik Kota Bandung (Jl. Cianjur No. 34 Kota Bandung)
-
Sim Outlet Metro Indah Mall (Lantai 1 Blok FF - A6 No. 29 Jl. Soekarno Hatta No. 590 Bandung)
Pendaftaran layanan SIM keliling dimulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Baca Juga: 8 Tips Bermain Honkai: Star Rail untuk Pemula, Bikin Hemat Waktu dan Gak Gampang BosenBerikut ini syarat untuk memperpanjang SIM A dan SIM C baik di mobil Simling maupun Mall Pelayanan Publik Kota Bandung dan Sim Outlet Metro Indah Mall;
-
SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
-
KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan pengganti KTP).
-
Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
-
Bagi peserta perpanjangan SIM, wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
-
Apabila SIM telah melebihi masa berlaku, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk mengajukan penerbitan SIM baru.
-
Surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.