Ia menambahkan, jika ada masyarakat Kota Bandung yang ingin melaporkan tindakan buang sampah sembarangan, mengotori fasilitas umum, atau buang benda yang berbau menyengat sampai mengganggu masyarakat, sertakan juga bukti berupa foto atau video yang jelas agar mempermudah penelusuran.
Baca Juga: Sinopsis Bhagya Lakshmi ANTV Jumat, 6 Oktober 2023: Rishi Terjatuh Tepat di Dekat Tubuh Lakshmi
"Kami bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menangani permasalahan tibumtranlinmas. Salah satunya sampah yang dibuang sembarangan,” imbuhnya.
Ia menjabarkan, salah satu pasal dalam Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas, yakni pasal 11 ayat 2 yang berbunyi: Setiap pengguna kendaraan bermotor dilarang membuang sampah selain di tempat yang telah ditentukan.
"Lempar sampah dari kendaraan itu bisa kena sanksi asal ada bukti berupa foto atau video yang menunjukkan tindakan tersebut beserta nomor plat kendaraannya," aku Bagus.
Baca Juga: Sinopsis Bhagya Lakshmi ANTV Jumat, 6 Oktober 2023: Vikran Menenangkan Nilam yang Merasa Hancur
Ia mengatakan, beberapa hari silam sempat ada laporan dari wilayah Coblong dan Kiaracondong mengenai tindakan buang sampah dari kendaraan bermotor.
"Sayangnya, foto nomor plat kendaraannya itu buram. Jadi sampai saat ini belum ketemu pelakunya," ucapnya.
Kemudian, pada pasal 12 ayat 1 huruf c, tertulis Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib menyediakan tempat sampah yang tertutup di dalam kendaraan bermotor.
Baca Juga: Sinopsis Bhagya Lakshmi ANTV Jumat, 6 Oktober 2023: Nilam Syok Khawatirkan Keadaan Rishi