Selain itu, ia menambahkan Pokja Pencegahan Pungli dari 2022-2023 juga telah melakukan sosialisasi kepada anak-anak SMA dan pesantren di Kota Bandung.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, regulasi yang ada dalam sistem pemerintahan pun akan berubah mengikuti kebutuhan yang harus bisa terakomodasi.
Baca Juga: Penataan PKL, Pemkot Bandung Prioritaskan Beberapa Wilayah Ini dalam Waktu Dekat
"Perubahan dari konvensional jadi sistem berbasis teknologi. Dulu kita memulai dengan sistem Hayu Bandung, sehingga semua perizinan berbasis dengan sistem teknologi. Jadi sudah tidak ada interaksi dari pengunjung dan pelaku pelaksana pelayanan,” ungkap Ema.
Dengan meminimalisasi pertemuan tatap muka masyarakat dan pelaksana layanan, diharapkan mampu mencegah pungli terjadi.
Ema berharap, sistem seperti ini tak hanya diaplikasikan pada tataran ASN, tapi edukasi tersebut juga bisa sampai hingga ke lapisan masyarakat.
"Salah satu PR besar kita dalam hal pungli itu adalah permasalahan parkir liar. Padahal potensi pendapatan Kota Bandung dari parkir itu bisa luar biasa. Tapi yang kita terima sampai saat ini masih sangat minim. Hanya 20 persen saja dari seharusnya," akunya.
Oleh karena itu, Ema menilai masyarakat juga harus tahu apakah yang mereka lakukan itu berpotensi pungli atau tidak. Sebab tindakan seperti parkir liar, mengamen dengan paksaan, dan lainnya merupakan potensi pungli.
"Mudah-mudahan dengan adanya tim saber pungli bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, sehingga masyarakat di Kota Bandung bisa merasakan kehidupan yang jauh lebih baik dan nyaman. Sebab nyaman itu bukan hanya saat kita istirahat, tapi juga dalam beraktivitas," tutur Ema.