BERITA KBB – Upah Minimum Kabupaten Bandung Barat (UMK KBB) tahun 2021 naik sebesar 3,27 persen atau sekitar Rp102.855 dibandingkan dengan UMK 2020.
Hingga kini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB mengklaim tidak ada pengajuan penangguhan dari sejumlah perusahaan yang beroperasi di Bandung Barat.
"Secara resmi tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2021 ke Disnaker, kami pun terus berkoordinasi dengan pihak Apindo," kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, KBB, Maman Sulaiman, Selasa, 2 Februari 2021.
Baca Juga: Waspada! Ternyata Begini Efek La Nina yang Melanda Indonesia
Maman mengungkapkan, semua pemilik perusahaan menepati kewajiban membayar upah pegawai terhitung sejak Januari sesuai dengan besaran UMK tahun 2021.
"Meskipun pandemi Covid-19 masih berlangsung, namun semua bisa berkomitmen menjalankan kesepakatan tersebut," katanya.
Dia menuturkan, UMK KBB tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar 3,27% atau sekitar Rp102.855,49 dari asalnya usulan buruh 8,51%.