UMK KBB 2021 Naik Rp102.855, Disnaker Bandung Barat Klaim tak Ada Permintaan Penangguhan

- 2 Februari 2021, 19:28 WIB
Ilustrasi upah buruh yang mengalami peningkatan di beberapa sektor.
Ilustrasi upah buruh yang mengalami peningkatan di beberapa sektor. /Bagus Kurniawan/(Bagus Kurniawan/portaljogja.com)

BERITA KBB – Upah Minimum Kabupaten Bandung Barat (UMK KBB) tahun 2021 naik sebesar 3,27 persen atau sekitar Rp102.855 dibandingkan dengan UMK 2020.

Hingga kini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB mengklaim tidak ada pengajuan penangguhan dari sejumlah perusahaan yang beroperasi di Bandung Barat.

"Secara resmi tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2021 ke Disnaker, kami pun terus berkoordinasi dengan pihak Apindo," kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, KBB, Maman Sulaiman, Selasa, 2 Februari 2021.

Baca Juga: Waspada! Ternyata Begini Efek La Nina yang Melanda Indonesia

Baca Juga: Lirik Lagu 'Bertaut' Nadin Amizah, yang Meraih 14 Juta Tayangan, Kisahkan Ikatan Batin antara Ibu dan Anak

Maman mengungkapkan, semua pemilik perusahaan menepati kewajiban membayar upah pegawai terhitung sejak Januari sesuai dengan besaran UMK tahun 2021.

"Meskipun pandemi Covid-19 masih berlangsung, namun semua bisa berkomitmen menjalankan kesepakatan tersebut," katanya.

Dia menuturkan, UMK KBB tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar 3,27% atau sekitar Rp102.855,49 dari asalnya usulan buruh 8,51%.

Baca Juga: KPU Tak Yakin Mampu Melaksanakan Pilkada Serentak 2024, Ada Dua Hal yang Berat, Salah Satunya Soal Korban Jiwa

Halaman:

Editor: Cecep Wijaya Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x