Dengan kenaikan itu maka UMK KBB tahun 2021 naik menjadi Rp3.248.283,28 dari asalnya tahun lalu sebesar Rp3.143.427,29. Persentase UMK itu hampir sama di wilayah Bandung Raya, dengan kenaikan berkisar 3-4%.
"Implementasi UMK ini kami monitoring terus dan bekerja sama dengan SP/SB (serikat pekerja/serikat buruh). Kami ingin kesepakatan nominal UMK benar-benar dilaksanakan oleh seluruh perusahaan di KBB," tuturnya.
Meski demikian, lanjut Maman, kemungkinan ada juga perusahaan khususnya yang skala kecil atau rumah tangga, yang membayar gaji pekerjanya kurang dari UMK.
Bisa saja itu jadi persoalan karena kebanyakan adalah pegawai tidak tetap, terlebih saat ini sedang pandemi Covid-19.
Baca Juga: Sinopsis Chandra Nandini, Rabu 3 Februari 2021, Nandini Minta Chandra Menikahinya?
Baca Juga: Selain Cantik, Jago Akting, dan Bikin Baper Netizen, Ternyata Andin Amanda Manopo Bersuara Merdu
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah perusahaan di KBB ada sebanyak 1.634 perusahaan baik kecil, menengah, hingga besar.